KORAN-FAKTA.ID – Setelah dilantik sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut untuk periode jabatan 2023-2028, pada 20 Agustus 2023, bersama dengan 514 peserta terpilih di seluruh Kota/ Kabupaten seluruh Indonesia, Bawaslu Kabupaten Garut menyelenggarakan tatap muka dengan media pada Senin, 21 Agustus 2023. Acara ini diadakan di Aula Kantor Bawaslu Garut, Jl. Rancabango, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Bawaslu Garut yang terpilih periode 2023-2028 diantaranya

1. Ketua Ahmad Nurul Syahid,S.Pdi,

2. Lamlam Masropah, S.Kom, i MSc (Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas)

3. Yusuf Firdaus.S.Pdi (Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa)

4.Imam Sanusi, M.Pd ( Devisi SDM, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan)

5.Ipur Purnama Alamsyah.ST (Devisi Pelanggaran, Data dan Informasi)

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisioner Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid.S.Pdi menjelaskan bahwa setelah pelantikan, terdapat beberapa tahapan yang harus dijalani untuk mengawali tugas mereka setelah pelantikan. Pihaknya menyampaikan. Sebelumnya, dalam proses seleksi Bawaslu dan pelantikan, terdapat satu tahapan oleh Bawaslu yang berkaitan dengan kekosongan yang tidak dapat diawasi. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa tahap-tahap ini berkaitan dengan DCS (Daftar Calon Sementara).

“Ini adalah awal perjalanan kami dalam bekerja menuju Pemilu 2024,”tuturnya

Sementara Lamlam Masropah, S.Kom, i MSc , yang merupakan bagian dari divisi pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan hubungan Masyarakat, mengungkapkan bahwa peran Bawaslu dan arah kebijakannya sangatlah penting. Media ini adalah satu kesatuan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pekerjaan Bawaslu. Peran ini mencakup menginformasikan tentang pengawasan pemilu, literasi digital kepemiluan, serta partisipasi masyarakat melalui media. Keberhasilan peran ini dapat terwujud melalui kerjasama yang baik antara Bawaslu dan media.

“Kami mewakili pimpinan, di sini untuk menyatakan kerjasama untuk membumikan dalam rangka meningkatkan literasi digital kepemiluan, terutama terkait pengawasan pemilu, kepada masyarakat Kabupaten Garut. Tujuannya adalah untuk memastikan agar hak publik agar tahu bahwa masyarakat memiliki akses terhadap informasi mengenai apa yang terjadi baik itu tahapan, hasil pengawasan, dan hal-hal lainnya. Namun, bukan hanya kami yang menyuarakan hal ini, tetapi juga melalui dukungan dari semua pihak,” imbuhnya

Menurut Yusuf Firdaus.S.Pdi, yang berada di Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, tugas-tugas yang dihadapinya tidaklah mudah setelah dilantik. Saat ini, dalam proses berjalan, sedang berlangsung tahapan penetapan DCS calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Garut, di mana peran VIC (Verifikasi Identitas Calon) ada di dalam Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Dia menyatakan bahwa langkah Bawaslu Kabupaten Garut telah melakukan mitigasi untuk mengantisipasi potensi sengketa terhadap keputusan KPUD Garut. Berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif DPRD Kabupaten Garut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memproses, dan memutuskan terkait sengketa proses Pemilu.

Ia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Garut membuka diri untuk menerima pengajuan sengketa dari partai politik atau calon legislatif yang merasa haknya dirugikan akibat keluarkan keputusan KPU mengenai penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023.

Adapun ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengajuan sengketa diatur dalam pasal 47 ayat 3 dan 4. Pertama, pemohon harus menyertakan minimal tiga aspek administrasi yang dipenuhi, yaitu nama dan alamat termohon, nama dan alamat pemohon, serta keputusan KPU yang menjadi objek sengketa. Ada juga batas waktu tiga hari kerja sejak dikeluarkannya keputusan KPU untuk mengajukan sengketa proses ke Bawaslu.

“Hari ini, saya diundang untuk menghadiri kegiatan rakermis tentang penanganan sengketa oleh Bawaslu RI di Jakarta. Mudah mudahan pimpinan Bawaslu diberikan kekuatan, kesehatan dan menjaga apa yang telah di amanahkan,” jelasnya

Imam Sanusi.M.Pd, yang berada di Divisi SDM Organisasi dan Diklat, menggarisbawahi pentingnya peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilu .tentunya ini menjadi titik yang sangat dipioritaskan atau menjadi tugas utama, karena memang salah satu dari suksesnya Pemilu adalah terpenuhinya atau peningkatan kapasitas secara edhoc meningkat. Penguatan kelembagaan, baik di internal maupun eksternal, menjadi penting dalam mewujudkan visi dan misi Bawaslu untuk Pemilu yang terpercaya dan berintegritas.

“Harapannya, kedepannya akan ada sinergi yang kuat antara berbagai lembaga, termasuk jurnalis, dalam mendukung pemilu yang berintegritas,” tuturnya

Terakhir, Ipur Nurul Alamsyah.ST, yang berada di Divisi Penanganan Pelanggaran dan data,Informasi secara regulasi dan teknis, menyatakan kepuasannya atas keseluruhan divisi yang telah terbentuk. Ini merupakan langkah penting dalam mengawal pesta demokrasi. Regulasi dan aktor-aktornya sudah ada, dan kolaborasi antara regulasi yang memerankan dengan media sangatlah penting dalam memantau Pemilu 2024. Tujuannya adalah melahirkan pemilu yang sehat, bersih, dan berpihak pada yang lebih baik untuk kemajuan bersama.

“Dalam kesimpulan, ada semangat kolaborasi dan sinergi dari semua elemen, termasuk penyelenggara, jurnalis, dan masyarakat secara luas, dalam menjaga dan menjalankan pemilu dengan sukses dan tanpa Akses (masalah),”tandasnya. (J Wan)

Editor: TA

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here