KORAN-FAKTA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menggelar Rapat Dengar Pendapat dalam rangka membahas penamaan jalan baru di wilayah Kabupaten Garut. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Selasa (7/11/2023).

Sebagimana diketahui, ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, bahwa Bupati dalam menetapkan nama atau perubahan nama jalan dan sarana umum harus memperhatikan saran dan pendapat para pemangku kepentingan

Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Garut, Bambang Hafidz, menjelaskan, selain rapat, kegiatan ini juga mencakup sosialisasi kepada para camat dan kepala desa yang wilayahnya akan terdampak penamaan jalan.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan sosialisasi ke para camat dan kepala desa kaitan dengan penamaan jalan baru yaitu di sebanyak 27 ruas jalan yang mengalami penamaan baru, bukan perubahan ya, penamaan jalan baru yang nanti akan ditetapkan oleh Bupati,” ucap Bambang.

Rapat ini bertujuan agar para camat dan kepala desa dapat memahami proses penamaan jalan di daerahnya. Bambang mengungkapkan bahwa rencananya penamaan jalan ini akan diresmikan pada tanggal 10 November mendatang.

“Ya hasil dari sini para camat dan kepala desa diharapkan dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat, dari berbagai unsur, unsur sebelumnya sudah dilakukan,” katanya.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Asep Jaelani, menjelaskan bahwa 27 ruas jalan di Kabupaten Garut akan diberi nama tokoh-tokoh pendidikan, pahlawan, dan ulama yang berjasa di Kabupaten Garut.

“Kita harapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui memahami bahwa Garut memiliki 27 penamaan jalan yang baru, sehingga mereka sudah tidak asing lagi yang dulunya jalan tidak punya nama sekarang ada namanya sendiri,” tandasnya.

Berikut adalah daftar 27 tokoh yang akan diabadikan sebagai nama-nama ruas jalan di Kabupaten Garut:

  1. KH. Ahmad Nahrowi
  2. Letjen H. Mashudi
  3. Rd. Gahara Wijaya Suria (Bupati ke 13)
  4. Dr. Ir. Andung A. Nitimiharja
  5. KH. Yusuf Tauzirie
  6. Kolonel H. Aboeng Koesman
  7. Pangeran Papak
  8. Syekh Nuryayi
  9. Sunan Rohmat
  10. Jendral Pol. Hoegeng Iman Santoso
  11. Prof. KH. Anwar Musaddad
  12. Syekh Jafar Siddik
  13. Kolonel Taufik Hidayat
  14. Ratu Intan Dewata
  15. Prof. KH. Cecep Syarifuddin
  16. KH. Syaikhuna Badruzzaman
  17. KH. Rd. Hidayatulloh
  18. Lettu. Moch. Toha
  19. Laswi
  20. Idji Hatadji
  21. Embah Dalem Arief Muhammad
  22. KH. Sulaeman Afif
  23. Rs. Afandi Djajadiningrat
  24. Prof. Dr. Ir. Soleh Solahuddin
  25. MH. Djamhari
  26. Prof. Aam Hamdani
  27. Komarudin (Yang Chil Sung)

Acara dengar pendapat dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut, para Asisten Setda Kabupaten Garut, kepala SKPD terkait, dan 19 camat beserta para lurah/kepala desa yang berada pada wilayah penamaan jalan (*)

Editor: J Wan


Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here