Selasa, April 21, 2026

Latest Posts

Bupati Syakur Terima 401 SHP Milik Pemerintah dari Kantor ATR/BPN Garut

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gabungan dirangkaikan dengan Penyerahan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (12/1/2026).

Bupati Garut, didampingi oleh Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, dan Plh Sekda Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, menerima secara simbolis 401 sertifikat hak pakai tanah milik pemerintah dari Kepala Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Garut, Eko Suharno, untuk berbagai lembaga dan institusi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola aset negara.

“Ini adalah salah satu langkah kita bersama untuk lagi-lagi menaati apa yang menjadi atensi perhatian dari pengawas BPK. Bahwa kita memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melindungi aset-aset pemerintah kita,” ujarnya.

Meskipun telah menerima 401 sertifikat, Syakur mengungkapkan masih ada sekitar 700 aset lagi yang sedang dalam proses. Ia menargetkan sisa aset tersebut akan diselesaikan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang.

“Sejatinya, aset-aset ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
Tadi saya tanya juga, masih tersisa berapa? Masih 700 (sertifikat lagi). Paling tidak menurut saya 400 sudah bagus, 300 tahun depan lagi. Yang pasti satu hal, kita melakukan satu tahap ini (secara bertahap),” lanjutnya.

Selain aset pemerintah, Syakur juga menyoroti pentingnya Reformasi Agraria bagi warga kurang mampu, merujuk pada aspirasi warga Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, terkait redistribusi lahan.

Menurut Bupati Garut, ketiadaan aset seperti rumah dan tanah menjadi salah satu faktor utama warga terjebak dalam kategori kemiskinan ekstrem (Desil 1). Melalui pemberian tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) atau tanah negara, pemerintah berupaya melakukan upgrading atau peningkatan status ekonomi masyarakat.

“Tentu saja di negara kita selalu ada dinamika, tapi intinya mohon dilihat bahwa pemerintah berkomitmen untuk melakukan gradasi. Paling tidak dari beberapa alasan orang desil 1 sudah kita tutup, yaitu dengan memberikan tanah sebagai aset dia,” tandasnya(*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012