Sabtu, Mei 2, 2026

Latest Posts

Bupati Garut Terima Kunker Direktur PTPN VIII

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Bupati Garut, Rudy Gunawan, menerima kunjungan kerja (kunker) Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, Didik Prasetyo beserta rombongan, di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jum’at (10/2/2023).

Bupati Garut menyampaikan, kunker Direktur PTPN VII dalam rangka penyampaian informasi mengenai pemanfaatan lahan milik PTPN oleh masyarakat di sekitar kebun.

“Karena ini adalah aset negara, mereka (masyarakat) itu boleh (memakai), dia pakai (tapi) ada perjanjiannya, seperti LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) lah,” ujar Bupati Garut saat diwawancara oleh awak media.

Program tersebut, imbuh Rudy, diberi nama oleh PTPN VIII dengan nama Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK), dan program tersebut dilakukan sebagai upaya perusahaan dalan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi aset milik perusahaan.

“Silakan digarap, nanti itu ada kesepakatan nanti akan lebih detail lagi, soalnya Pemda sendiri tidak bisa ikut campur karena itu hak private. (Jadi) Pemda menfasilitasi bahwa masyarakat-masyarakat itu, itu boleh menggarap tanahnya di lahan itu, dalam bentuk pemanfaatan tanah,” tandasnya. (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012