KORAN-FAKTA.ID – Kabupaten Garut dilanda hujan lebat pada Jum’at (29/12) kemarin. Air dari curah hujan meluber ke badan jalan karena tersumbatnya drainase oleh sampah rumah tangga. Hal ini mengakibatkan gangguan pada aktivitas pengguna jalan.

Mendengar informasi dari warga tentang saluran tersumbat di kawasan tersebut, Lurah Regol Wahyudin Suhaya S.Ip bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) PUPR Kecamatan Garutkota langsung meninjau lokasi kejadian.

Petugas UPT PUPR membersihkan saluran drainase tepat di depan Bank BRI Cabang Garut Kelurahan Regol Kecamatan Garutkota Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (30 Desember 2023).

Lurah Regol Wahyudin Suhaya SIP bersama Kepala UPT PUPR Kecamatan Garutkota, H. Mulyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan warga terkait genangan air di pertigaan Ciledug. Tim UPT langsung memeriksa dan menemukan penyebab genangan akibat penyumbatan saluran drainase oleh sampah plastik.

“Genangan air disebabkan oleh penutupan saluran oleh sampah, yang membuat air meluap dan menggenangi jalan sekitar. Sekarang sudah surut,” ujar mereka.

Wahyudin pun menambahkan Untuk kedepannya dimohon agar dari Dinas terkait agar ada pemeliharaan drainase untuk khusus perkotaan, harapnya

Kepala UPT PUPR Garutkota menjelaskan bahwa proses pembersihan saluran yang tersumbat membutuhkan tenaga ekstra karena banyaknya sampah seperti plastik, kaleng bekas, bola sepak, Styrofoam, gelas plastik, dan pakaian.

“Setelah tim membersihkan saluran, air kembali mengalir lancar,” tambahnya.

Mulyadi menekankan bahwa pembuangan sampah sembarangan dapat mengakibatkan penumpukan sampah, menyebabkan saluran air tidak lancar saat hujan, dan berpotensi menyebabkan banjir.

“Kita semua perlu sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ini berpotensi menjadi ancaman di masa mendatang dan merugikan banyak orang baik dari segi banjir maupun kesehatan,” ungkapnya.(J Wan)

Editor: TA

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here