KORAN-FAKTA.ID – Ketua Baznas Garut, Abdullah Effendi, menyampaikan bahwa hasil Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Baznas Kabupaten Garut Tahun 2023 menjadi dasar ajuan pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS), terutama dalam on balance sheet, dengan target sebesar Rp16 miliar. On balance sheet ini adalah dana yang masuk dalam neraca.

“Saat ini, untuk dana di luar neraca, yang terdiri dari zakat fitrah dan kurban, hingga bulan September kami telah mencapai Rp11,5 miliar, dan kemungkinan bisa mencapai antara Rp12 hingga Rp13 miliar. Akusisinya sekitar 80% dari kegiatan yang direncanakan dalam RKAT 2023 untuk pelaksanaan 2024, yang telah disahkan oleh pimpinan dan Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat,” ujar Abdullah Effendi. Saat ditemui dikantor Baznas Garut di komplek Islamic Center jl. Pramuka Kecamatan Garutkota Kabupaten Garut Jawa Barat

Terjadi peningkatan signifikan dalam penerimaan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebagian dari mereka yang baru diangkat di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan pada 2023.

“Bupati Rudy Gunawan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 tentang kewajiban ASN untuk menyalurkan zakat penghasilan ke Baznas. Namun, karena zakat ini memerlukan surat pernyataan kesediaan, pemotongan tidak langsung dilakukan oleh bendahara. Saat itu, Pak Bupati menyatakan dari 3.300 guru P3K, baru 1.800 angkatan 2022 yang berzakat, sedangkan dari sektor kesehatan dari 1.300 ASN, baru 800 yang berzakat.” Ungkapnya

Abdullah berharap adanya dorongan dari Penjabat Bupati untuk meningkatkan zakat dari ASN dan P3K, mengingat sudah ada Perbup. “Mungkin ini akan menjadi perjuangan untuk meyakinkan bahwa zakat dari ASN dikelola dengan baik oleh Baznas dan disalurkan sesuai asnaf atau haknya. Sedangkan infaq penggunaannya lebih fleksibel.” Tuturnya (J Wan)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here