KORAN-FAKTA.ID – Wakil Bupati (Wabup) Garut,dr. Helmi Budiman, mengungkapkan, terdapat sekitar 20 ribu pasangan yang menikah setiap tahun di Kabupaten Garut. Oleh karena itu, berdasarkan angka tersebut, target pengumpulan kupon infaq calon pengantin untuk tahun 2024 diestimasi mencapai Rp500 juta.
“Nilainya untuk satu tahun adalah Rp500 juta, dan untuk satu calon pengantin adalah 25 ribu untuk infaq,” ucap Wabup usai menghadiri Pelantikan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Garut dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Zakat dan Infaq/Shodaqoh, di Kantor Kemenag RI Kabupaten Garut, Rabu (18/10/2023).
Wabup menyebutkan, mulai bulan November mendatang, kupon infaq senilai Rp25 ribu per pasangan akan diberlakukan untuk calon pengantin.
“Mudah-mudahan target pengumpulan zakat, infaq, shodaqoh tahun depan bisa meningkat,” ujar Wabup Garut kepada awak media.
Wabup dr. Helmi Budiman, berharap melalui pelantikan UPZ KUA ini akan memperkuat kinerja BAZNAS dalam menghimpun dan mendistribusikan dana zakat, infaq, dan shodaqoh kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, potensi zakat, infaq, dan shodaqoh di Kabupaten Garut masih sangat besar dan dapat dioptimalkan oleh BAZNAS Kabupaten Garut. Saat ini, sebagian besar dana yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Garut berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Lebih banyak yang sekarang itu dari PNS, sedangkan yang berada di masyarakat masih belum optimal, masih belum digali, dan tentu walaupun misalnya di masyarakat namanya LAZ kan, banyak tiap ormas juga ada, tapi saya kira masih luas ya yang bisa kita optimalkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, menjelaskan, jika dulu para catin membawa infaq berupa pohon atau tanaman hidup, maka melalui kupon infaq ini, pihaknya ingin menggerakkan para catin untuk berinfaq sesuai kemampuannya. Sedangkan untuk teknis penarikan kupon infaq calon pengantin nantinya akan dilakukan oleh UPZ KUA di Kabupaten Garut. Pihaknya menekankan, jika ada calon pengantin yang kurang mampu, mereka tidak diwajibkan untuk membayar kupon infaq tersebut.
“Di kupon ini ada surat edarannya, dan tentunya kita harus mematuhi regulasi yang ada. Jika ada yang tidak mampu, karena infaq adalah ajakan, maka itu tidak masalah. Namun, penting bagi kepala KUA dan UPZ di KUA masing-masing untuk memberikan edukasi terkait hal ini, karena jika terkumpul, maka akan sangat bermanfaat,” tambah Ketua BAZNAS Kabupaten Garut. (*)
Editor: J Wan