Sabtu, Januari 17, 2026

Latest Posts

BAZNAS Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Idul Fitri 1446 H Sebesar 2,7 Kg Beras Sesuai Fatwa MUI

KORAN-FAKTA.ID – Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2022, besaran zakat fitrah ditetapkan sebanyak 2,7 kilogram (kg) beras per jiwa, dari yang sebelumnya 2,5 kg per jiwa. Jika dikonversi ke dalam uang, nilai zakat fitrah tersebut menjadi Rp40.500 per jiwa.

“Kalau berdasarkan Peraturan Menteri Agama tahun 2014 yang diubah pada tahun 2019, masih 2,5 kg. Namun, karena MUI Garut tunduk pada MUI Pusat, maka di Garut ini berlaku 2,7 kg. Dalam SK BAZNAS juga ditetapkan 2,7 kg. Jadi, BAZNAS taat syar’i dan taat regulasi,” ungkap Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, S.Pd.I., M.E., Jumat (14/03/2025).

Terkait keputusan BAZNAS Garut yang menetapkan zakat fitrah tahun ini sebesar 1 sho sama dengan 2,7 kg, Abdullah menyebutkan bahwa hal tersebut telah dikomunikasikan dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut dan telah mendapat persetujuan.

“Beliau (Kepala Kemenag) telah menyetujui dan meminta agar mengikuti Fatwa MUI. Jadi, dalam pelaksanaannya, pengumpulan zakat fitrah dengan besaran 2,7 kg ini aman secara syar’i karena sudah ada fatwa MUI yang baru,” tuturnya.

Abdullah Effendi, yang akrab disapa Efen, menambahkan bahwa BAZNAS di daerah lain banyak yang masih menggunakan aturan Kemenag, yakni 2,5 kg.

“Sebelum kami memutuskan 2,7 kg, MUI Garut sudah melakukan sosialisasi ke MUI kecamatan dan desa di Command Center, yang juga disaksikan oleh saya. Adapun konversi beras menjadi uang telah dibahas dalam rapat bersama berbagai pihak, seperti MUI, Kantor Kemenag, dan lainnya. Akhirnya, diputuskan bahwa harga beras premium adalah Rp15.000 per kg. Jadi, kenaikan dari satu sho menjadi 2,7 kg, sedangkan harga beras tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai Rp16.500 per kg,” paparnya.

Efen menegaskan bahwa dalam pengelolaan zakat, BAZNAS menerapkan prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, baik dalam pengumpulan, distribusi, maupun regulasi.

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS agar menitipkannya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di kecamatan, desa, kedinasan, atau langsung ke kantor BAZNAS.

“Jika ada Muzaki yang ingin berzakat fitrah melalui BAZNAS dan terdapat UPZ di desa, kecamatan, atau di SKPD, cukup dititipkan melalui UPZ tersebut. Kami siap menyalurkan sebelum Muzaki melaksanakan salat sunah Idulfitri,” tandasnya.

Sebagai contoh, Efen mengisahkan bahwa dua tahun lalu, ada titipan zakat fitrah dari pegawai Bappeda dan kepolisian pada malam hari, yang saat itu juga langsung didistribusikan kepada yang berhak menerimanya.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012