Minggu, Juli 26, 2026

Latest Posts

Bupati Garut Instruksikan Sistem Retribusi Parkir Berbasis Kode Lokasi dan Bukti Bayar

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin rapat ekspose mengenai potensi penarikan retribusi parkir Tahun Anggaran 2026 di Ruang Pamengkang, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (23/7/2026).

Bupati Garut menekankan pentingnya transparansi dan pendataan yang akurat dalam pengelolaan retribusi parkir. Seluruh titik parkir yang dikelola juru parkir (jukir) diminta memiliki kejelasan mengenai besaran setoran retribusi yang dikelola.

“Pemasukan itu harus terrecord sama kita di setiap wilayah. Saya minta ada slip setoran. Diberikan slip pembayaran, jadi dia (Jukir) tahu setorannya berapa,” tegas Abdusy Syakur Amin.

Bupati menginstruksikan bank bjb Cabang Garut untuk menerbitkan identitas atau kode lokasi (ID) pembayaran pajak dan retribusi pada setiap ruas jalan. Melalui sistem tersebut, setiap setoran retribusi akan tercatat berdasarkan kode lokasi dan dilengkapi bukti pembayaran yang nantinya dievaluasi secara berkala.

Inspektorat juga diminta melakukan pemeriksaan rutin terhadap kesesuaian antara nilai setoran yang diterima dengan potensi riil di lapangan setiap bulan.

“Kalau nyatanya ternyata tidak wajar, maka tolong Inspektorat mengecek kembali. Menurut saya sederhana seperti itu, berdasarkan lokasinya harus jelas. Kalau mungkin setoran itu tidak sesuai, saya akan minta lagi BPKAD untuk mengecek ulang di lapangan. Jangan sampai terlalu rendah targetnya,” lanjutnya.

Bupati menegaskan bahwa penerapan sistem baru tersebut diharapkan mampu membuat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir menjadi lebih terukur. Pemetaan akan dilakukan hingga ke setiap ruas jalan untuk menentukan target penerimaan sesuai potensi masing-masing lokasi.

Bupati Garut berharap pemetaan titik parkir dapat segera diselesaikan sehingga sistem pengelolaan retribusi parkir yang transparan, akuntabel, dan berbasis data dapat segera diterapkan guna mengoptimalkan penerimaan daerah.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012