KORAN-FAKTA.ID, – Bupati Garut, Rudy Gunawan, melakukan talent pool atau uji kompetensi terhadap 166 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang dilaksanakan di tiga tempat, yakni di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Garut, dan Aula Dinas Pendidikan (Disdik) Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (1/11/2022).

Bupati Rudy mengatakan jika uji kompetensi ini dilakukan untuk mengukur karir para pejabat administrator yang ada di lingkungan Pemkab Garut.

“Jadi mulai sekarang ini kita akan mempunyai grafik, yang nanti akan diterangkan saya akan mengundang dari Men PANRB setelah ini akan diterangkan di Hotel Santika, saudara keluhannya dimana ? saudara mau arahnya ke mana? Dan ini adalah legasinya Pak Jajat Darajat selaku Kepala BKD yang akan pensiun di 2024,” ujar Bupati Garut.

Ia mengungkapkan jika pejabat administrator itu bukan hanya berada di posisi kepala bidang (kabid) saja, melainkan sekretaris dinas hingga camat juga mempunyai status yang sama yakni sebagai pejabat administrator.

“Jadi kalau saudara dengan sekretaris sama sebenarnya administrator, dengan camat dengan irban sama, dengan wakil direktur rumah sakit sama, atau kabid dari rumah sakit dengan direktur UPT rumah sakit sama sama posisinya adalah sebagai administrator,” ungkapnya.

Dalam uji kompetensi ini, Bupati Garut menanyakan 5 pertanyaan inti, 2 diantaranya adalah terkait kompetensi teknis apa yang dimiliki dan keahlian khusus apa yang dimiliki oleh para pejabat administrator tersebut.

“Satu pertanyaannya saudara mempunyai kompetensi teknis apa, mempunyai kompetensi managerial apa, mempunyai talent atau keahlian khusus apa, ingin mengembangkan karir dimana, dan karir terakhir saya ingin menjadi apa, 5 ya (pertanyaannya),” tandasnya.(*)

Editor: Thio Alli

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here