KORAN-FAKTA.ID – Bupati Garut, Rudy Gunawan mengangkat 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang dilaksanakan bersamaan dengan apel gabungan terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (10/4/2023).

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mereka yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor : 800.1.3.3/Kep.361-BKD/2023
, tanggal : 10 April 2023, yaitu :

  1. dr. H. Maskut Farid, MM.
    Jabatan Lama : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut
    Jabatan Baru : Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
  2. H. Muksin, S.Sos
    Jabatan Lama : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
    Jabatan Baru : Staf Ahli Bupati Garut Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
  3. Drs. H. Nia Gania Karyana, M.Si
    Jabatan Lama : Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut
    Jabatan Baru : Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan
  4. H. Usep Basuki, SH., MH.
    Jabatan Lama : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut
    Jabatan Baru : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut
  5. Drs. Bambang Hapid Arifin, M.Si
    Jabatan Lama : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut
    Jabatan Baru : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
  6. Drs. Ade Hendarsyah, M.M
    Jabatan Lama : Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
    Jabatan Baru : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut
  7. Totong S.Pd., M.Si
    Jabatan Lama : Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
    Jabatan Baru : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Garut

Dalam kesempatan ini, Bupati Garut, Rudy Gunawan mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik. Ia mengungkapkan, bahwa masih ada 4 JPTP yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yaitu jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, dan jabatan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM

“Nah tentu saya berharap kalau kita di dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan, jadi bisa bekerja dengan sebaik-baiknya,” ucap Rudy.

Ia mengingatkan, agar para pejabat tinggi pratama dapat membaca kembali kedudukannya sebagai pejabat tinggi pratama, dan melihat segala peraturan perundang-undangan yang ada. Ia juga menerangkan, bahwa saat ini pejabat tinggi pratama yang sudah menjabat satu tahun dapat dilakukan evaluasi.

“Pak Sekda sebagai atasan langsung penilai memberikan SKP yang baik, maka saudara tidak punya konsekuensi untuk jatuh ke jabatan administrator. Tapi kalau atasan langsung saya yang menilainya, itu pasti adu argumentasi terlebih dahulu, terutama dengan penilaian bersistem seperti sekarang ini. Bukan saja kepada perjanjian kinerja, tetapi kualitas dari perjanjian kinerja itu,” tandasnya. (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here