KORAN-FAKTA.ID – Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan tanggapan mengenai Peraturan Bupati (Perbup) terkait situasi yang saat ini sedang hangat diperbincangkan yaitu mengenai larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Bupati Garut menyampaikan, bahwa dalam Perbup 47 Tahun 2023 tersebut terdapat satu pasal mengenai LGBT. Rudy menerangkan, bahwa diterbitkannya Perbup ini merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (perda) Tentang Anti Perbuatan Maksiat (Perda Nomor 13 Tahun 2015).

Ia memaparkan, meskipun LGBT dilarang, namun dalam Perbup ini tidak diperbolehkan adanya sanksi hukum bagi pelaku LGBT di Kabupaten Garut.

“Dan kita harus mengacu pada hukum yang di atasnya secara spesifik, misalnya di KUHP ada atau tidak, nah untuk mengatur merumuskan itu kan hukum itu bukan hanya untuk di daerah saja, hukum yang lebih luas itu harus dilakukan oleh pembuat undang-undang dalam hal ini DPR RI,” ucap Rudy saat diwawancarai di Ruang Pamengkang, Pendopo Garut, Rabu (12/7/2023).

Dalam hal ini, Bupati Garut mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya melakukan upaya agar Kabupaten Garut memiliki situasi yang akhlakul karimah. Rudy mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan preventif berupa pembinaan dan mengurangi ruang gerak pelaku LGBT di Kabupaten Garut.

“Jadi kalau seandainya sekarang ada informasi ya bahwa itu di tempat kost, di mana di mana karena dua orang laki-laki dan dua orang perempuan di satu tempat kan hal yang biasa, dan kita tidak bisa dijadikan itu, kecuali mereka secara terang-terangan mendeklarasikan, secara terang-terangan mereka beraktivitas punya komunitas yang terang-terangan juga itu baru kita akan lakukan langkah-langkah lain,” lanjutnya.

Ia menyampaikan, bahwa bagi masyarakat yang sudah memiliki kelainan seks menyimpang, pihaknya akan melakukan pendekatan baik secara kesehatan, sosial, maupun agama. Dari aspek sosial, imbuh Rudy, pihaknya akan menyampaikan informasi atau melakukan pendekatan dengan keluarga ataupun orang terdekat dengan yang bersangkutan.

“Nah pendekatan-pendekatan hukum ini kita tidak lakukan, tapi (yang kita lakukan adalah) pendekatan pembinaan-pembinaan menyadarkan ke jalan yang lurus kembali,” ujarnya.(*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here