Jumat, Agustus 7, 2026

Latest Posts

Bupati Garut Tinjau Langsung Hari Pertama Penerapan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan monitoring langsung terhadap pelaksanaan hari pertama program jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB di SDN 7 Regol Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (5/8/2026).

Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan penyesuaian kebijakan baru terkait jam pembelajaran di sekolah berjalan dengan lancar dan kondusif. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut secara resmi mulai memberlakukan penyesuaian jam masuk belajar pukul 06.30 WIB bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut menyempatkan diri berinteraksi dan bercengkerama dengan para orang tua yang mengantarkan anak-anak mereka ke sekolah. Ia menanyakan berbagai hal terkait adaptasi terhadap kebijakan baru tersebut, mulai dari rutinitas bangun pagi hingga kondisi arus lalu lintas menuju sekolah.

Selain menyapa para orang tua, Bupati Garut juga mengunjungi ruang-ruang kelas untuk memberikan semangat kepada para siswa sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Kebijakan masuk sekolah lebih awal ini diharapkan mampu membentuk kedisiplinan sejak dini, mengoptimalkan konsentrasi belajar siswa pada pagi hari, serta membantu mengurai kepadatan lalu lintas pada jam berangkat kerja.

Pemerintah Kabupaten Garut terus berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik melalui berbagai program strategis serta inovasi kebijakan di bidang pendidikan.

Meski demikian, dalam Surat Imbauan Nomor 400.3.1/2739 tentang Imbauan Penyesuaian Jam Awal Masuk Belajar yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, dijelaskan bahwa satuan pendidikan yang belum dapat melaksanakan jam masuk pukul 06.30 WIB karena berbagai pertimbangan, seperti kondisi psikologis peserta didik, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kondisi sosial budaya masyarakat sekitar, masih diperbolehkan melaksanakan jam sekolah sebagaimana yang telah berjalan selama ini. Namun, satuan pendidikan tersebut diharapkan secara bertahap menyesuaikan pelaksanaan program dimaksud dan segera melaporkan perkembangannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012