KORAN-FAKTA.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tinggal didepan mata, Beberapa bakal calon bupati sudah mulai mengerucut untuk ditetapkan sebagai calon bupati maupun wakil bupati Garut dari sejumlah partai.

Meski belum ditetapkan sebagai orang nomor satu maupun dua di wilayah kabupaten Garut ini, namun optimis raihan para bakal calon siap akan menerima mandat partai untuk mendapatkan surat rekomendasi.

Sebagai putra daerah yang dilahirkan di wilayah Garut Utara yakni, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat. Deden Galih optimis untuk meraih menjemput takdir sebagai Bupati Garut pada Pilkada serentak 2024 ini.

“Iya, saya sebelumnya setelah mendapatkan surat mandat tugas dari partai Gerindra untuk menjadi bakal calon bupati Garut dengan dibekali berbagai pengalaman sampai saat ini tentunya terus membangun komunikasi dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat.” Ungkap Deden Galih

Deden Galih pun mengaku, sejak dirinya sudah mendapatkan surat tugas langsung terjun pada masyarakat dan tak sedikit berbagai dukungan baik dari kelompok kecil maupun kelompok besar sudah mendapatkan restu dari masyarakat.

Sebagai orang yang pernah menyelamatkan sebuah perusahaan yang sempat alami kebangkrutan, dengan kekuatan manajemen Deden Galih perusahaan itulah dapat bangkit hingga sampai saat ini menjadi besar.

Dengan mempunyai konsep, seorang pemimpin yang harus berani terjun ke lapangan dan dapat mampu menyelesaikan berbagai permasalahan, tentunya Deden Optimis untuk membangun Garut demi kemajuan.

“Tentunya, selain bekal dari wakil rakyat juga telah menyelamatkan sebuah perusahaan saya yakin Garut ini bisa lebih maju untuk kesejahteraan Masyarakat, karena saya akan mempunyai konsep bahwa pemimpin itu tidak hanya duduk dibangku meja saja akan tetapi harus mengetahui kondisi masyarakat.” Pungkas Deden saat usai podcast. (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here