KORAN-FAKTA.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut merupakan salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, yang bertugas dalam penyelenggaraan jalan. Penyelenggaraan jalan ini meliputi pembangunan jalan, rekonstruksi jalan, rehabilitasi jalan, hingga pemeliharaan jalan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Luna Aviantrini, menyampaikan jika Kabupaten Garut memiliki jalan kabupaten sepanjang 829 kilometer (km) yang menjadi wewenang pihaknya.

Untuk tahun ini, pihaknya akan menangani 180 ruas jalan yang akan diperbaiki oleh Dinas PUPR Kabupaten Garut, terdiri dari rekonstruksi sepanjang 79.5 km, rehabilitasi 62.5 km, serta pemeliharaan sepanjang 120 km.

“Anggaran secara keseluruhan itu kita ada 269 miliar, di antaranya ini ada dari Banprov itu yang kita akan gunakan untuk perbaikan jalan,” ujar Luna dalam keterangannya di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Garut, Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (09/05/2023).

Ia mengakui jika saat ini masih banyak masyarakat yang belum bisa menikmati jalan yang baik dan merasa tidak nyaman dalam berkendara.

Ia menerangkan jika jalan-jalan yang belum tersentuh itu akan diusulkan untuk dilakukan penanganan oleh Dinas PUPR Kabupaten Garut.

“Ya, kalau ada keluhan-keluhan masyarakat ya itu-itu yang akan kita inventarisir, kita akan usulkan, apabila itu bisa dimasukan kepada program tahun ini kita akan masukkan ke program tahun ini, kalau tidak memungkinkan dimasukan tahun yang ini, kita coba diusulkan untuk tahun yang akan datang,” ucapnya.

Luna juga mengatakan, kepada masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan mengenai jalan, bisa disampaikan melalui akun media sosial milik Dinas PUPR Kabupaten Garut, dan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menanggapi atau merespon keluhan dari masyarakat tadi.

“Ya tentunya berkaitan dengan kewenangan PUPR ya, kita berusaha semaksimal mungkin, sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan jalan kita semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Luna menambahkan, dengan penyelenggaraan dimaksud menjadi tanggung jawabnya terutama berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, setidaknya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, dan pelayanan kepada masyarakat khususnya akses-akses kesehatan dan pendidikan (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here