KORAN-FAKTA.ID – Bupati Garut, Rudy Gunawan meresmikan gedung Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, di Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (28/12/2023).

Peresmian gedung Kantor BAZNAS dan MUI ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan umat Islam di Kabupaten Garut, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan pembangunan spiritual masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Rudy Gunawan menekankan pentingnya keseimbangan kehidupan dunia dan akhirat, serta peran zakat dalam mengatasi masalah kemiskinan. Ia mengungkapkan, permasalahan kemiskinan ini dapat diatasi melalui gerakan seorang muslim melalui ibadah zakat yang juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Amil zakat mempunyai kewajiban menyadarkan masyarakat, pertama menyadarkan dulu bahwa kita punya kewajiban untuk membayar zakat,” ujarnya.

Rudy mengapresiasi peranan BAZNAS dan MUI dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial dan keagamaan di Kabupaten Garut selama satu dekade kepemimpinannya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Luna Avriantini, mengatakan, dalam rangka menunjang kinerja BAZNAS, Pemkab Garut melalui Dinas PUPR Garut pada tahun anggaran 2023 menganggarkan dana untuk pembangunan gedung Kantor BAZNAS dengan nilai sesuai kontrak Rp2.037.792.000 dengan luas bangunan 628 m² yang terdiri dari 2 lantai.

Sedangkan untuk pembangunan gedung Kantor Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut, dianggarkan sebesar Rp1.961.973.000, dengan luas total bangunan 520 m² terdiri dari satu lantai.

“Dengan penuh rasa syukur kami persembahkan bangunan gedung Kantor BAZNAS dengan bangunan gedung kantor Majelis Ulama Indonesia ini. Semoga bangunan Kantor BAZNAS dan Kantor MUI ini dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan umat Islam pada umumnya,” ujar Luna.

Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati dan Wakil Bupati Garut dalam menguatkan pengelolaan zakat, termasuk regulasi yang mewajibkan ASN di Kabupaten Garut menyetorkan zakat penghasilan mereka.

“Yang pertama ada Perdanya, terakhir kemarin ada Perbupnya, cuma khusus untuk kewajiban para ASN Kabupaten Garut untuk menyetorkan zakat penghasilannya kepada Dinas Kabupaten Garut,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, menyatakan harapan bahwa dengan adanya gedung baru, MUI dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan fatwa, nasihat, dan informasi kepada umat.

“Kita tahu masa depan di umat ini persoalan akan lebih berat dan banyak sekali maka peran MUI sangat dibutuhkan, sangat dibutuhkan paling tidak memberikan fatwa, nasihat dan keterangan, itu. Insya Allah,” tandasnya.(*)

Editor;J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here