Selasa, Maret 17, 2026

Latest Posts

Hadir di Tengah Masyarakat, DPC PDI Perjuangan Garut dan BAGUNA Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Korban Banjir

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Senin 30 Juni 2025 , Hadir di tengah masyarakat yang terdampak bencana, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Garut bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan Jawa Barat menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis bagi korban banjir di Kampung Sundika Indah (Cimacan), Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ratusan warga yang terdampak banjir berbondong-bondong mendatangi lokasi pemeriksaan. Mereka menyambut baik dan antusias terhadap layanan kesehatan gratis yang diselenggarakan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut dan BAGUNA Jabar.

Di sela kegiatan, Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan, yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Garut, menanggapi penetapan status tanggap darurat selama 14 hari oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Ia menilai, langkah ini penting untuk mempercepat penanganan dampak bencana yang terjadi pada 28 Juni 2025 lalu.

“Dalam kondisi darurat seperti ini, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD Kabupaten Garut sebesar Rp38 miliar kini resmi dapat digunakan untuk penanggulangan bencana,” ujar Yudha.

Menurutnya, penetapan status tanggap darurat menjadi dasar hukum bagi instansi-instansi teknis untuk mengakses dana BTT. Kini seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat mengajukan anggaran guna mendukung proses pemulihan pasca-bencana.

“Alhamdulillah, dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Garut, Pak Nurdin Yana, telah disepakati status tanggap darurat selama 14 hari. Dengan ini, anggaran BTT yang tersisa Rp38 miliar dapat digunakan oleh dinas-dinas teknis seperti Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pertanian, hingga Dinas PUPR,” jelasnya.

Data sementara menunjukkan bencana banjir dan longsor tersebut mengakibatkan 30 rumah mengalami kerusakan berat, 11 rumah terancam, dan 465 rumah terdampak di berbagai kecamatan.

Di wilayah Cimacan sendiri, yang merupakan salah satu daerah terdampak paling parah, tercatat sebanyak 512 Kepala Keluarga atau sekitar 865 jiwa terkena dampak langsung. Selain itu, 25 hektare lahan pertanian rusak, 11 ruas jalan mengalami kerusakan, dan 16 titik tembok penahan tanah (TPT) runtuh atau rusak berat.

Yudha menekankan bahwa dana BTT harus digunakan secara strategis dan cepat, agar masyarakat terdampak segera memperoleh bantuan. Ia juga mendorong agar Pemkab Garut tidak hanya fokus pada logistik darurat, tetapi juga memberikan bantuan uang kerahiman kepada warga yang kehilangan harta benda akibat bencana.

“Banyak warga yang rice cooker-nya rusak, kompor gas hilang, bahkan hingga hari ini masih belum bisa memasak karena kondisi rumah yang tidak layak. Maka saya mendorong agar pemerintah memberikan bantuan kerahiman. Nilainya mungkin tidak besar, tapi minimal bisa sedikit meringankan beban hidup mereka,” katanya.

Yudha juga menyoroti lambannya penetapan status tanggap darurat di awal bencana yang menyebabkan keterlambatan distribusi bantuan. Ia berharap ke depan, respons pemerintah bisa lebih sigap.

“Memang sempat terjadi keterlambatan karena status tanggap darurat belum ditetapkan sejak awal. Saya sudah ingatkan pemerintah agar cepat menetapkannya, karena itu akan mempercepat alur bantuan dari berbagai dinas. Meskipun di lapangan sudah ada pergerakan, tanpa status resmi, akses ke logistik dan dana BTT tetap terkendala,” terangnya.

Dengan cakupan wilayah terdampak mencapai 15 kecamatan dan 31 desa atau kelurahan, Yudha mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergotong royong membantu sesama.

“Mari kita jangan saling menunggu. Semua pihak punya peran. Yang penting warga terbantu, kebutuhan mendesak terpenuhi, dan proses rehabilitasi berjalan cepat,” tutupnya.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012