Ketpoto: Hj Neng Supartini P S.Ag, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Purwakarta

KORAN-FAKTA.ID, PURWAKARTA – Peran wanita karir dalam kepemimpinan maupun kehidupan bermasyarakat bukan hanya sebagai proses Indeks Pembangunan Manusia (IPM) saja, akan tetapi sudah dianggap sebagai pondasi struktural yang kuat. Rabu, (09 Agustus 2023).

Perubahan kian berkembang pesat setelah figur R. A Kartini memperjuangkan hak wanita dalam sebuah pergerakan emansipasi wanita, keberadaan peran wanita sebagai pemimpin kini mulai dihargai dan disetarakan.

Hj. Neng Supartini P S.Ag, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Purwakarta, ketika ditemui awak media diruang kerjanya menuturkan, di era jamannya emansipasi wanita merupakan suatu perubahan besar serta kebijakan yang baru. Kiprah wanita dalam persaingan di dunia karir kini kesetaraannya di samakan dengan kaum pria, keberadaan pemimpin wanita saat ini mulai menunjukkan pilihan untuk berkarir.

Bahkan ada penelitian yang menunjukkan bahwa 59% wanita mau berusaha mengembangkan pengetahuan dan keahliannya untuk mencapai tujuan berkarir, lalu sebanyak 55% data diketahui bahwa sebagian wanita cukup puas dengan tingkatan karirnya,” ujar Neng.

Terwujudnya peran wanita dalam berkesempatan memegang amanah sebagai pemimpin membawa dampak yang mengarah lebih baik, dalam permasalahan akan kesetaraan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara wanita dan pria.

Dengan demikian, antara pria dan wanita memiliki akses yang sama dalam mencapai sebuah peran kepemimpinan,” jelasnya.

Menurut Neng, kini wanita mampu memberikan suara untuk berpartisipasi dan bersinergi dalam berbagai hal pembangunan, tentu hal ini adalah sebuah kebijakan yang bisa memperoleh manfaat dari kesetaraan gender yang adil.

Kini saatnya para wanita maju untuk bisa memiliki peran penting dalam kepemimpinan, tidak salah kan jika wanita menjadi seorang pemimpin,” ucap Neng seraya meluapkan candaan. (Oka)

Editor: Yusuf Akbar

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here