KORAN-FAKTA.ID – Perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara normatif, jabatan kepala desa sebelumnya hanya enam tahun dan hanya diperbolehkan tiga periode masa jabatan. Namun, setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.

Setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Kepala Desa Kabupaten Garut yang diwakili APDESI Kabupaten Garut menyampaikan keinginannya agar segera dilaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang tadinya enam tahun menjadi delapan tahun.

Kepala Desa Jayaraga, Syam Sakti, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua APDESI Garut, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat bersama masing-masing kepala desa berdasarkan hasil komunikasi dan koordinasi di pengurus APDESI untuk memohon kepada DPMD atau Pj Bupati Garut agar segera melaksanakan pengukuhan.

“Kami, masing-masing kepala desa, sudah melayangkan surat permohonan kepada Pj Bupati Garut melalui Dinas DPMD untuk segera mengadakan pengukuhan,” ucapnya.

Syam mengatakan, Kenapa kami ingin segera adanya pengukuhan? Ini supaya kami mendapatkan kepastian hukum, karena banyak yang mempertanyakan kapan perpanjangan dan pengukuhan akan dilakukan.

“Karena kami pun ingin segera, dengan adanya perpanjangan dan pengukuhan ini akan berdampak pada RPJMDes dan penyempurnaan RPJMDes. Otomatis, ketika ada perpanjangan masa jabatan, kita juga harus melengkapi dua tahun ke depan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dengan adanya penambahan masa jabatan dua tahun itu, akan menyempurnakan program kami. Mudah-mudahan dapat menutupi kekurangan-kekurangan program yang belum terlaksana. Dengan begitu, percepatan pembangunan di desa bisa berjalan baik.

“Dari informasi yang didapat, rencananya pengukuhan dan syukuran akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024 di Favehotel Garut. Setelah adanya pengukuhan, pihaknya akan melaksanakan syukuran dan tausiyah yang bertemakan ‘Jabatanku Ibadahku’,” tutupnya. (J WAN)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here