KORAN-FAKTA.ID – Forkopimda Kabupaten Garut secara resmi melepas ribuan peserta jalan sehat dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (8/9/2024). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Garut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), unsur kecamatan, dan masyarakat.

PJ Bupati Garut Barnas Adjidin menyampaikan bahwa selain kegiatan Jalan Sehat, pada hari ini juga dilaksanakan Car Free Day (CFD). Ia menegaskan, CFD akan berlangsung dua kali dalam sebulan, yaitu pada minggu pertama dan ketiga, dengan tujuan menyediakan berbagai layanan publik dari Pemkab Garut.

Melalui CFD ini, masyarakat dapat mengakses layanan seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), KTP, Nomor Izin Berusaha (NIB), dan lainnya. Barnas menyebutkan, pihaknya menyediakan layanan kesehatan gratis, termasuk pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi hewan ternak.

“Kalau punya ternak ingin disuntik gratis, lalu bapak dan ibu yang ingin mengecek kesehatannya gratis, banyak juga layanan-layanan lain yang tidak bisa disebutkan satu persatu,” ucap Barnas.

Sebagai bentuk dukungan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), pihaknya menyelenggarakan Lomba Belanja di area PKL yang direlokasi sementara ke Jalan Pasar Baru. “Agar supaya para PKL yang dialihkan itu bahagia, kita ada lomba belanja untuk ditukarkan di tempat PKL. Jadi semua bahagia, tidak ada yang sedih,” ungkapnya.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, menjelaskan dalam pelaksanaan Jalan Sehat ini pihaknya menyediakan beberapa hadiah menarik, di antaranya yaitu 2 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 3 unit sepeda, 1 unit mesin cuci, dan juga beberapa hadiah menarik lainnya. (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here