KORAN-FAKTA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut merilis keberhasilan mengamankan 211 botol minuman keras (miras) dari 3 lokasi berbeda menjelang Pemilihan Umum 2024 dan dalam masa tenang Pemilu 2024.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, Selasa malam (13/4)2024), dalam siaran persnya di Kantor Satpol PP, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari tim patroli yang menemukan pedagang miras di sekitar kerkof serta penemuan miras di salah satu warung jamu di sekitar Jalan Pembangunan.

“Jadi lokasinya ada 3 tempat, dan kita mendapatkan 211 botol (dari) berbagai merek, termasuk merek-merek yang memang cukup terkenal dan mahal,” ujar Eko.

Selain itu, imbuh Eko, penemuan miras ini juga ditemukan di salah satu warung jamu di sekitar Jalan Pembangunan.

Dengan adanya pengamanan miras ini, pihak Satpol PP Kabupaten Garut mengamankan 2 tersangka, yang akan diproses lebih lanjut.

“Dua tersangka telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut,” tambah Eko.

Operasi ini, menurut Eko, akan terus dilanjutkan dengan tim patroli selanjutnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut menjelang Pemilu 2024.

“Demikian mungkin yang dapat kami sampaikan, tepat pukul 11 kurang 5 menit malam (atau) pukul 22.55, ini operasi akan kami lanjutkan dengan tim patroli selanjutnya,” pungkasnya.(*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here