KORAN-FAKTA.ID – Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026. Acara yang mengusung tema “Pemerataan Pembangunan dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat” ini dilaksanakan di Aula Kelurahan Regol, Jalan Baratayudha, pada Senin, 22 Januari 2025.

Musrenbang secara resmi dibuka oleh Camat Garut Kota, Rena Sudrajat. Dalam sambutannya, Rena menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan Musrenbang, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten, hingga Peraturan Kepala Daerah.

“Musrenbang ini bukan satu-satunya pintu masuk untuk perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan. Ada pintu-pintu lainnya, seperti jalur politik melalui aspirasi anggota dewan, kepala daerah, serta jalur teknokratik dan top down, yaitu kebijakan pemerintah pusat yang harus diikuti oleh tingkat daerah,” papar Rena.

Sementara itu, Lurah Regol, Wahyudin Suhaya, S.Ip., menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Musrenbang adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 1 ayat (21) menyebutkan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum antar-pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional.

“Di Kelurahan Regol, semua usulan tentunya berdasarkan kebutuhan dan masukan dari masing-masing wilayah RW. Memang, dalam usulan Musrenbang tahun sebelumnya, masih banyak yang belum tercapai, dan ini akan diakumulasikan ke dalam usulan-usulan tahun berikutnya,” ujar Wahyu.

Ia berharap semua usulan dapat terakomodasi, meskipun keputusan akhirnya tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah. “Harapannya, semua usulan ini bisa terakomodir, namun tentunya nanti akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (J WAN/*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here