KORAN-FAKTA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meluncurkan program Balik Mudik Gratis. Salah satunya yang dilaksanakan oleh Kemenag Kabupaten Garut.

Sedikitnya 20 warga masyarakat Garut mengikuti program Balik Mudik Gratis bersama Kemenag RI diberangkatkan ke Jakarta pada Senin (15 April 2024).

Kepala Kantor kemenag Kabupaten Garut, H. Saepulloh, melalui Kasi Haji dan Umroh H. Indra Azwar Mawardi, menyampaikan bahwa program “Balik Gratis” bersama Kementerian Agama yang saat ini dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Garut, kali pertama dilaksanakan.

“Warga yang ikut dalam program Balik Gratis saat ini kurang lebih dari 10 kecamatan di Kabupaten Garut,” kata H. Indra kepada wartawan di Kantor Kemendag Garut

H. Indra mengatakan bahwa sebelumnya mereka bersama tim humas telah mensosialisasikan balik Mudik Gratis melalui media sosial, Website Kemenag Garut, dan pendaftarannya secara online.

“Untuk Garut, ada sebanyak 20 orang warga Kabupaten Garut yang akan kembali ke Jakarta dengan menggunakan satu bis,” ungkapnya.

Menurutnya, balik mudik gratis Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat tersebar di beberapa daerah, salah satunya Kabupaten Garut.

“Serentak se Jawa Barat, tapi tiap Kabupaten/Kota balik mudiknya ini berbeda harinya. Untuk Kabupaten Garut hari ini, beberapa daerah lainnya ada yang besok Selasa, dan ada juga yang hari Rabu,” ujarnya.

Titik keberangkatan warga Kabupaten Garut yang mengikuti program Balik Mudik ini dipusatkan di area halaman Kantor Kemendag Garut, Jln Pahlawan Kecamatan Tarogong Kidul, dan akan transit di Kantor Kementerian Agama RI Jln Lapangan Banteng Barat, Jakarta.

“Saya berharap program pertama dari Kementerian Agama RI untuk mudik dan balik gratis ini. Mudah-mudahan kedepannya akan terus diadakan sehingga semakin dekat Kemenag dengan masyarakat,” katanya. (J Wan)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here