KORAN-FAKTA.ID – Kepengurusan PERSIGAR sudah berakhir lama, Bupati Garut Rudy Gunawan, menunjuk 9 orang dari berbagai kalangan sebagai Tim 9 persiapan pembentukan kepengurusan caretaker Persatuan Sepakbola Indonesia Garut (Persigar) bertempat di Pamengkang Garut Jl Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kamis 03 Agustus 2023

Bupati Garut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Garut, khususnya pencinta sepakbola, bobotoh setia Persigar, bahwa kepengurusan Haji Dadang di Persigar sudah berakhir pada 2021. Namun karena Covid 19 belum bisa membentuk kepengurusan baru.

“Hari ini saya selaku bupati Garut, bukan pribadi ya, sebagai pemilik Persigar membentuk caretaker dalam rangka menyusun kembali kepengurusan Persigar 2023-2028,” kata Bupati kepada para wartawan,

9 orang yang ditunjuk sebagai Tim 9 pembentukan caretaker kepengurusan itu terdiri dari unsur 2 birokrat, yakni Sekda, Nurdin Yana dan Kadispora, Ade Hendarsyah, 2 orang dari legislatif,yakni Dedi Suryadi dan Dede Salahudin, Ketua Koni, H. Abdusy Syakur, Ketua Askab PSSI Garut, H. Amar Komarudin, dari bobotoh (Garman), Fahmi, Jay (media), dan akademisi, Asep Angga (Uniga).

” Tim ini hanya diberikan waktu empat hari untuk menyusun kepengurusan caretaker ,”katanya.

Menurutnya, caretaker ini akan bertugas menyiapkan musyawarah untuk pemilihan pengurus/ ketua Persigar definitif.

” Dalam pemilihan ketua nanti, siapapun boleh mencalonkan, termasuk Pak Haji Dadang boleh mencalonkan lagi, siapapun boleh,” ujarnya

Adapun syarat yang ditetapkan sebagai calon Ketua Persigar, lanjut Rudy, ia harus siap dengan konsekwensinya.

” Ia harus fund rising, harus ini, harus itu. Pemerintah hanya meminjamkan fasilitas milik pemerintah daerah, yaitu stadion Jayaraga,” katanya.

Dikatakannya, Stadion Jayaraga akan dibangun dengan rumput sintetis pada tahun 2024 mendatang. (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here