KORAN-FAKTA.ID,- Wakil Bupati Garut, Jawa Barat, Helmi Budiman meminta Badan Amil Zakat Nasional ((Baznas) Garut terus menerus lakukan edukasi kepada kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya membayar zakat.

“Saya minta Baznas melakukan edukasi berkelanjutan kepada para PNS, atau ASN karena yang masuk itu (yang bayar zakat) ada yang gaji saja, ada yang dengan TPP (tambahan penghasilan pegawai). Jadi perlu adanya edukasi berkelanjutan agar proses, atau kesadaran itu tetap ada pada diri PNS,” kata Helmi, saat mengunjungi kantor Baznas Kabupaten Garut, Kamis (20/01/2023).

Menurutnya, pengumpulan zakat pada tahun 2022 sebesar Rp. 9 milyar hampir semuanya dari kalangan PNS. Potensi zakat dari PNS sendiri lebih dari Rp. 20 milyar.

Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, menyebutkan, pihaknya menargetkan Rp. 19 milyar.

“Tahun kemarin tercapai Rp. 9,3 milyar itu tidak hanya dari PNS, tapi dari semuanya tahun ini pun hasil rapat RKAT kemarin target Rp. 16 milyar itu dari PNS dan non PNS. Nanti ada intensifikasi khusus PNS dan ekstensifikasi di luar PNS, sebab di Perbup nya pun menyangkut ke dalam dan ke luar, insya Alloh nanti kami juga akan mengajak aparatur desa dan masyarakatnya untuk berzakat,” terangnya.

Disebutkannya, pengumpulan zakat terbesar dari kalangan PNS itu dari dinas pendidikan, pada tahun 2022 sebesar Rp. 700 jutaan yang didapat dari tambahan penghasilan guru (TPG) sedangkan potensi dari TPG sendiri sebesar Rp. 6 milyar. Karenanya Efendi berharap Kadisdik bisa mendorong anak buahnya untuk bayar zakat.

“Kami tidak mau ada kesalahan lagi, karena harus aman sar’i, aman regulasi dan aman NKRI, maka kami akan lakukan lagi edukasi. Memang dalam agama zakat itu kewajiban, sedang dalam undang undang itu sukarela tidak ada paksaan dan dalam Perbup itu merupakan instruksi Pak Bupati, baik berupa edaran, himbauan,” tuturnya.

Karenya Dia mendorong segera terbitnya Perbup sebagai ejawantah dari visi Bupati yaitu Garut Bertakwa, Maju dan Sejahtera. (**)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here