KORAN-FAKTA.ID, – Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pematangan materi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (PerBup) Tentang pengelolaan Zakat di Kabupaten Garut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut bersama Dewan Pengawas dan perwakilan dari Setda pemerintahan kabupaten Garut, menggelar Rapat Expose rancangan Perbup pengelolan Zakat yang dilaksanakan diruang rapat Asda 1 Garut di kompleks Pemerintahan Setda Garut, Jl Patriot Selasa (26 Oktober 2022)

Menurut Ketua Baznas Garut Abdullah Effendi saat ditemui menyampaikan, Barusan kita expose untuk rancangan pembuatan Perbup tentang pengelolaan Zakat di Baznas Kabupaten Garut. Rancangan Perbup ini sudah dibahas dua bulan kebelakang, antara Baznas dengan dewan pengawas dan juga kami pun bekerja sama dengan universitas STAIDA untuk membuat naskah akademiknya

“intinya barusan dari bagian hukum sangat mengapresiasi, ini untuk tentang terutama pengelolaan Zakat, adanya Perbup ini untuk penekanan loyalitas kepada pak bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian. Karena masih banyak dari ASN juga yang masih belum untuk berzakat. Mudah mudahan dengan adanya Perbup ini bisa lebih kuat lagi dalam mencapai Visi Misi Bupati Garut Taqwa, Maju dan Sejahtera,” ucapnya

ia menegaskan, Ini adalah bukan pemaksaan, karena Zakat dan kalau Infaq juga tidak boleh dipaksa, pada intinya barusan pun ada masukkan dari Dewan Pengawas, bahwa potensi zakat ini bukan hanya di ASN, namun semua potensi zakat yang ada di kabupaten Garut baik dalam bidang perdagangan, Pertanian, peternakan dan sebagainya dan semua itu sudah ada dalam Perbup

“kita mengambil dari peraturan Baznas dan peraturan kementerian agama tentang tata cara Nisob perhitungan Zakat dan sebagainya, di sesuaikan dengan kondisi kabupaten Garut,”ungkapnya

Lebih jauh Ketua Baznas mengatakan Insyaallah, akhir bulan Desember 2022 ini Perbup tersebut sudah selesai dan kami meminta nanti Pak Bupati akan memberikan kado terindah tatkala hari Zakat tanggal 17 Januari 2023.

“kita pun akan sosialisasi Perbup ini kepala para pimpinan SKPD, semua instansi dan Kecamatan juga, yang mana dari isi Perbup ini mencerminkan tentang ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan sesuai dengan visi misi pak Bupati. Salah satu indikatornya dengan terkumpulnya dana Zakat Infaq dan shodaqoh (ZIS) di Baznas, bisa membantu pemerintah dalam hal kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan zakat yang dilembagakan tatakelolanya, yaitu Pasal 3 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011,” tuturnya (J Wan)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here