KORAN-FAKTA.ID – Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Intan Garut menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait kesesuaian Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Bisnis (Renbis) di Aula Kantor PDAM Garut, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jumat (21/6/2024).

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa RISPAM Penyediaan Air Minum Tahun 2022-2042 yang tercantum dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 261 Tahun 2022 menegaskan pentingnya penyelenggaraan sistem penyediaan air minum untuk menjamin hak rakyat atas air minum, akses terhadap pelayanan air minum, serta pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat.

“Penyediaan air minum adalah kebutuhan dasar dan hak sosial ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Ketersediaan air minum menjadi salah satu penentu peningkatan kesehatan, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat dalam bidang ekonomi,” ujar Dedy.

Ia mengungkapkan bahwa RPJMN 2020-2024 mengamanatkan 100% akses air minum yang layak. Di Kabupaten Garut sendiri, saat ini akses tersebut telah mencapai 80%. Meski demikian, PDAM Kabupaten Garut terus mengupayakan peningkatan, termasuk pencapaian 15% air minum aman dan 30% akses air minum perpipaan.

“Rencana lima tahunan tersebut juga menargetkan 90% akses sanitasi layanan, termasuk 15% akses sanitasi aman, serta 0% buang air besar sembarangan (BABS). Garut telah menjalankan program ODF untuk memberantas BABS dengan menyediakan sanitasi MCK di berbagai wilayah,” lanjut Dedy.

Dedy menambahkan bahwa Kabupaten Garut masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum di perkotaan dan pedesaan.

“Tadi disampaikan bahwa Perumda Tirta Intan telah melakukan pemetaan potensi sumber air. Potensi sumber air di Kabupaten Garut memang sangat melimpah,” tutupnya.(*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here