KORAN-FAKTA.ID, – Minggu, 22 Juni 2025, Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pelaksana Tugas (Plt) Direksi PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan evaluasi dan penyusunan rencana aksi optimalisasi pelayanan di Cabang Garut Kota.

Kegiatan ini merupakan respons cepat atas gangguan distribusi air yang terjadi selama dua hari di wilayah pelayanan Garut Kota. Atas nama manajemen dan seluruh karyawan PDAM Tirta Intan, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pelanggan setia, khususnya di wilayah Garut Kota, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat gangguan tersebut.

Plt Direksi PDAM mengundang para Kepala Cabang, Kepala Seksi Teknik, serta Kepala Seksi Hubungan Langganan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menyusun langkah-langkah perbaikan. Dalam kesempatan tersebut, Plt Direksi juga melakukan inspeksi langsung ke lapangan, mulai dari pengecekan debit air dan pompa di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cipulus.

Hasil inspeksi menemukan adanya gangguan pada jaringan listrik yang sempat padam, serta ditemukannya titik kebocoran pada jaringan pipa distribusi. Saat kebocoran pipa ND 350 mm di Jalan Cimanuk ditemukan, Plt Direktur Teknik Hendro Sugiarto langsung memerintahkan perbaikan dan turun langsung ke lokasi untuk memantau proses penanganan secara intensif.

Hendro memastikan bahwa perbaikan dilakukan secara cepat dan tepat untuk memulihkan distribusi air ke pelanggan. Ia juga menegaskan komitmen PDAM Tirta Intan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan meminimalkan gangguan serupa di masa mendatang.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah terjadi dan berharap para pelanggan dapat memahami bahwa kami tengah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan layanan. PDAM Tirta Intan Garut berkomitmen penuh dalam memperbaiki sistem produksi dan distribusi air demi memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya. (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here