KORAN-FAKTA.ID – Dugaan tindak pidana pengrusakan instalasi milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut yang berlokasi di atas tanah bersengketa di Kampung Cipicung, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, terjadi pada Senin (24/11/2025) setelah proses mediasi berlangsung di Kantor PDAM Garut.
Dugaan pengrusakan tersebut menyasar aset PDAM Tirta Intan Garut berupa panel dan kaca bangunan yang berada di lahan seluas 24 tumbak tersebut
Legal PDAM Tirta Intan Garut, Hendra Gunarah, SH, MH, membenarkan adanya dugaan pengrusakan instalasi pipa dan panel milik PDAM Tirta Intan Garut di Kampung Cipicung, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi

“Ya, benar adanya pengrusakan instalasi panel serta bangunan yang kacanya dipecahkan. Untuk siapa pelakunya, kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ujar Hendra Gunarah, SH, MH., saat ditemui di Mapolsek Banyuresmi, Senin (24/11/2025) malam.
Hendra menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian terkait dugaan pengrusakan ini.
“Sudah kami laporkan pada pihak kepolisian. Tadi, bersama Kepala Cabang Banyuresmi, kami telah membuat laporan resmi di Mapolsek Banyuresmi. Kami serahkan pada pihak kepolisian untuk penanganannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PDAM Tirta Intan Kecamatan Banyuresmi, Yuda Iqbal Utama, mengatakan bahwa dugaan pengrusakan instalasi pipa dan panel tersebut menyebabkan terhentinya pendistribusian air bersih kepada 917 pelanggan
“Sebanyak 917 pelanggan terdampak akibat kejadian dugaan pengrusakan ini. Kami mohon maaf atas terganggunya pelayanan pendistribusian air bersih kepada seluruh pelanggan. Kami akan segera melakukan perbaikan,” ucapnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Intan Garut, Dadan Hidayatulloh, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian terkait dugaan pengrusakan yang terjadi.
“Kami serahkan proses hukum pada pihak kepolisian. Ada 917 pelanggan yang terkena dampak,” singkatnya. (***)



















