KORAN-FAKTA.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Garut mengumumkan penutupan sementara pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis, 14 Mei 2026. Penutupan dilakukan sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Bintara Urusan (Baur) SIM Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Ipda Tata Setiawan, menyampaikan pelayanan SIM akan dibuka kembali pada Jumat, 15 Mei 2026. Masyarakat diminta menyesuaikan jadwal untuk mengurus dokumen.
“Pelayanan SIM tutup tanggal 14 Mei 2026. Kami buka kembali pada 15 Mei 2026 seperti biasa,” ujar Ipda Tata kepada media, Rabu (13/05/2026).

Ia menjelaskan, bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada 14 sampai 15 Mei 2026, perpanjangan masih bisa dilakukan pada 16 hingga 18 Mei 2026. Perpanjangan mengikuti mekanisme perpanjangan SIM pada umumnya.
“Apabila tidak melaksanakan perpanjangan pada waktu yang telah ditentukan, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tegasnya.
Ipda Tata mengimbau masyarakat mengecek masa berlaku SIM masing-masing agar tidak melewati batas waktu perpanjangan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk menghindari proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang dan membutuhkan ujian ulang.
Layanan SIM keliling dan Satpas Polres Garut akan beroperasi normal kembali setelah libur nasional berakhir pada 15 Mei 2026. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau kanal resmi Satlantas Polres Garut.



















