KORAN-FAKTA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengapresiasi pelaksanaan Pembinaan Jamaah Masjid Berbasis Pemahaman Moderat (Tawassuth) Dewan Masjid Islam (DMI) Kabupaten Garut yang berlangsung di Gedung Islamic Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (7/8/2025).

‎Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman moderasi di kalangan pengurus dan jemaah masjid.

‎“Kami dari pemerintah daerah menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini karena literasi tentang moderat harus sampai ke para pengurus DKM, termasuk para jemaah. Dengan demikian, fungsi masjid sebagai tempat ibadah, fungsi sosial, dan media dakwah bisa berjalan dengan baik, inklusif, serta terbuka bagi semua golongan,” ujar Bambang.

‎Ia menambahkan, meskipun sebagian praktik moderasi mungkin sudah berjalan, pengayaan literasi tetap diperlukan agar pengurus masjid dan jemaah dapat memahami sepenuhnya fungsi masjid.

‎“Harapannya, pemahaman literasi terkait moderasi masjid akan semakin meningkat,” tambahnya.



‎Pada kesempatan yang sama, Ketua PD DMI Kabupaten Garut, Aas Kosasih, menjelaskan bahwa latar belakang kegiatan ini adalah untuk mengingatkan kembali peran masjid sebagai sarana dakwah dan Rumah Allah.

‎“Masjid itu suci dan mensucikan. Jangan sampai dikotori oleh hal-hal yang kurang baik atau menjadi sarana disintegrasi. Pemahaman yang moderat, seperti tawassuth atau i’tidal, harus jelas-jelas diterapkan,” tutur Aas Kosasih.

‎Menurut Aas, masjid harus menjadi sarana persatuan dan persaudaraan. Oleh karena itu, DMI Kabupaten Garut mengadakan diklat ini dengan harapan dapat memperkuat pemahaman tersebut. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 42 DMI kecamatan, 36 DKM masjid besar, dan 3 DKM mandiri.(*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here