KORAN-FAKTA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Kg) di Kabupaten Garut. Penurunan HET tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.158-DP2ESDM/2023 tentang Perubahan Atas Kepbup Garut Nomor 100.3.32/KEP.109-DP2ESDM/2023 tentang HET LPG 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.

Adapun HET dalam Kepbup terbaru untuk gas melon ini kini memiliki variatif harga yang disesuaikan dengan jarak lokasi Stasiun Pengisian Bulk Elpij (SPBE).

Untuk daerah sampai dengan radius 60 kilometer (km) dari SPBE HET, ditetapkan berkisar di angka Rp16.000, kemudian untuk daerah sampai dengan radius 90 km dari SPBE HET-nya sebesar Rp16.500, dan untuk daerah sampai dengan radius 120 km dari SPBE HET-nya berada di angka Rp17.000.

HET ini sendiri turun berkisar di angka Rp2.500 – Rp3.500 dari Kepbup sebelumnya yang mematok harga dipangkalan sebesar Rp19.500.

Kepbup bertandatangan Bupati Garut ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tepatnya dari mulai tanggal 31 Maret 2023. (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here