KORAN-FAKTA.ID – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, melepas 440 calon jemaah haji (432 jemaah dan 8 petugas) asal Kabupaten Garut Kloter 16 Gelombang 1, Upacara pelepasan berlangsung di area Babancong, Jalan Kabupaten, Kecamatan Garut Kota, Sabtu (18/05/2024).

Dalam sambutannya, Barnas menekankan pentingnya menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah haji yang menuntut ketahanan fisik. Ia mengingatkan para calon jamaah haji untuk selalu menggunakan identitas diri berupa gelang yang mencantumkan nama, kloter, dan asal jamaah.

“Ibadah haji memerlukan perjalanan yang panjang dan kondisi di Padang Arafah sangat panas. Para jamaah harus sabar, tenang, dan terus berdoa,” ujar Barnas. Ia juga mengimbau para jemaah untuk mematuhi arahan petugas demi kelancaran ibadah.

“Kalau ada kesulitan lapor pada petugas, di sana saling tolong-menolong, jangan egois, yang sepuh dibantu karena saya lihat masih banyak yang sepuh-sepuh,” ucapnya.

Barnas meminta petugas haji untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah. “Saya doakan para jamaah haji lancar, menjadi haji mabrur, dan pulang ke tanah air dengan sehat. Saya mengimbau seluruh masyarakat Garut untuk mendoakan kelancaran para jamaah haji kita,” tambahnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Saepulloh, juga mendoakan kesehatan dan keselamatan para calon jemaah haji, mereka bisa melaksanakan rukun haji, wajib haji, hingga sunnah-sunnah yang lainnya.

Saepulloh juga berharap petugas haji dapat bekerja sama dengan baik dalam melayani para jemaah.

“Pentingkan dan utamakan calon jamaah haji untuk dilayani semaksimal mungkin, sebaik mungkin,” tandasnya.

Tahun 2024 ini Kabupaten Garut memberangkatkan sebanyak 2.003 orang calon jemaah haji, ditambah 40 orang petugas yang akan melayani calon jemaah haji selama ibadah hingga kembali ke tanah air.(*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here