KORAN-FAKTA.ID – Perangkat desa di Kabupaten Garut kini memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Kutipan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa) diserahkan secara simbolis kepada 41 sekretaris desa, Kamis (11/7/2024), oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, di Hotel Jayasakti Rancabuaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 200 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan NIPD.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Barnas Adjidin menyampaikan bahwa acara ini memiliki makna besar bagi perangkat desa. Dengan kepemilikan NIPD, perangkat desa mendapatkan kekuatan yuridis dan identitas sebagai pegawai desa masing-masing.
“Tentu identitas yang diterima ini merupakan penghargaan dari pemerintah. Kita tahu bahwa desa di Kabupaten Garut sangat besar, dengan 442 desa dan kelurahan, di mana 421 di antaranya adalah desa. Ini memberikan kekuatan kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk membangun wilayah yang luas ini, yang tentunya dimulai dari desa,” ujar Barnas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menjelaskan bahwa penyerahan NIPD adalah amanat dari Undang-Undang Desa yang mengharuskan pemerintah daerah memfasilitasi administrasi pemerintahan desa, termasuk status perangkat desa.
Wawan memaparkan bahwa rintisan penerbitan NIPD di Kabupaten Garut telah berjalan sejak tahun 2023 dan baru saat ini dapat diserahkan kepada perangkat desa. Ia berharap dengan adanya NIPD ini, administrasi desa menjadi tertib dan etos kerja perangkat desa meningkat.
“Dengan lahirnya NIPD, kami berharap desa-desa di Kabupaten Garut menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui kredibilitas dan dedikasi kinerja perangkat desa. Desa mampu menjadi tumpuan kesejahteraan bagi aparatur desa dan masyarakatnya,” tandas Wawan.
NIPD sendiri adalah identitas yang diberikan kepada perangkat desa sebagai tanda pengenal dan pembeda dengan perangkat desa lainnya. NIPD merupakan nomor unik yang bersifat nasional dan melekat pada setiap perangkat desa selama masa jabatannya.
Pemberian NIPD kepada perangkat desa memiliki beberapa manfaat, antara lain: memudahkan identifikasi dan pendataan perangkat desa, meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas perangkat desa, memudahkan proses pemberian penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat desa, serta mempermudah akses perangkat desa kepada berbagai layanan dan program pemerintah.(*)
Editor: J Wan