KORAN-FAKTA.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut menyatakan, pihaknya tidak pernah mengarahkan pemerintah desa (Pemdes) untuk memungut infak dari masyarakat miskin di wilayah Garut.
Penegasan ini disampaikan Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi untuk mengklarifikasi kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin muncul di kalangan masyarakat terkait pemberitaan yang beredar belakangan ini.
“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kabupaten Garut selalu mengutamakan prinsip keadilan dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi penerima manfaat,” ujar Abdullah dalam konferensi pers di Garut, Senin (25/3/2024).
Abdullah mengungkapkan, setiap tahun di bulan ramadhan BAZNAS Kabupaten Garut selalu menyebarkan kupon infak dan sudah berjalan selama 7 tahun. Pada tahun 2024 M yang bertepatan dengan tahun 1445 H, BAZNAS Kabupaten Garut menyebarkan kupon infak dengan nominal Rp3.000 per lembar yang penyebarannya melalui UPZ se Kabupaten Garut dan salah satunya adalah UPZ Kecamatan yang kemudian oleh UPZ Kecamatan dilakukanlah sosialisasi sekaligus penyebaran kupon infak kepada Lurah dan Kepala Desa untuk kemudian di sosialisasikan sekaligus ajakan utk berinfak kepada masyarakat muslim.
Namun demikian, dia kembali menegaskan, BAZNAS Kabupaten Garut tidak pernah mengarahkan UPZ maupun Pemdes untuk menarik pungutan dari warga miskin.
“Tentunya kupon infak tersebut kami tujukan kepada mereka yang memiliki kelebihan harta dan mereka yang mampu. BAZNAS selalu berupaya menerapkan prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI), dalam melakukan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah,” ucapnya.
Abdullah juga menyampaikan bahwa kupon infak yang disebarkan saat ini bersifat sukarela atau sesuai keikhlasan para munfiq dan besaran infak yang diberikanpun juga sesuai kemampuan masyarakat.
Adapun hasil dari kupon infak yang terkumpul tersebut oleh BAZNAS Kabupaten Garut akan dikembalikan kepada masyarakat kabupaten Garut yang kurang mampu baik dalam bentuk pendistribusian maupun pendayagunaan infak melalui 5 program Baznas yaitu Garut Makmur, Garut Cerdas, Garut Sehat, Garut Peduli dan Garut Taqwa.
Abdullah mengajak masyarakat Garut untuk tetap percaya dan mendukung 5 Program BAZNAS tersebut yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat kurang mampu. Menurut dia, BAZNAS Kabupaten Garut komitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap penyaluran zakat, infak, dan sedekah.
“Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Kami berharap dengan klarifikasi ini, dapat menghilangkan kekhawatiran dan kebingungan yang mungkin timbul di kalangan masyarakat terkait isu yang berkembang belakangan ini,” katanya.
Sementara Pemerintah Desa Tanjungsari Kecamatan Karangpawitan Bersama warga masyarakat saat melakukan klarifikasi membenarkan hal yang disampaikan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut bahwasanya Baznas Garut tidak pernah mengarahkan pemerintah desa (Pemdes) untuk memungut infak dari masyarakat miskin di wilayah Garut.
“ Tidak ada yang menekankan atau yang memberatkan, itu semata-mata partisipasi secara Hablumminallah, karena memberikan ajakan partisipasi infaq atau shadaqah,” ucap BPD Desa Tanjungsari
Hal yang sama juga disampaikan Mumu Munawir Warga masyarakat di Kp.Cogreg Lebak, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Karangpawitan yang menyebutkan sebagai masyarakat pihaknya tidak merasa sedikitpun ada paksaan bahkan ikhlas, seridhonya. Tidak ada paksaan dari pemerintah Desa atau lembaga pengumpulan zakat. Melainkan dasar hati nurani saya.
“ Tidak ada paksaan bahkan saya ikhlas, ridho memberikan infaq shodaqoh yang sebelumnya dipersoalkan,” jelasnya (*)