KORAN-FAKTA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut mengadakan Rapat Forum Lalulintas di Aula Kantor Dishub Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Rabu (12/6/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, serta dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal terkait di Kabupaten Garut.

Kepala Dishub Kabupaten Garut, Satria Budi, menyampaikan bahwa rapat tersebut membahas beberapa topik penting, termasuk tindak lanjut arahan Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, terkait relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani. Setelah relokasi, Dishub akan mengupayakan regulasi parkir di Jalan Ahmad Yani, yang direncanakan akan dijadikan sebagai “Malioboro”-nya Kabupaten Garut.

“Nanti ada SRP (atau) satuan ruang parkir, ada tamannya, ada kursinya, jadi kita hari ini kita diskusikan dengan teman-teman teknis,” ujar Satria.

Selain itu, rapat juga membahas antisipasi libur panjang Iduladha 1445 Hijriah, yang bertepatan dengan Senin, 17 Juni 2024, berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Langkah antisipasi diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama liburan.

Satria juga menyoroti penggunaan klakson tidak standar yang menjadi masalah di Garut. Penindakan akan dilakukan terhadap penggunaan klakson tersebut untuk menghindari gangguan dan kecelakaan, terutama terkait anak-anak yang sering terlibat dalam perekaman aktivitas jalanan. Selain itu, Dishub mengimbau kendaraan pengangkut pasir untuk selalu menutup muatan pasir dengan terpal guna mencegah bahaya bagi pengguna jalan lain.

“Diharapkan ini supaya nanti bilamana diketemukan ada penggunaan klakson tersebut, kita akan lakukan penindakan,” ucapnya.

Di sisi lain, pihaknya pun mengimbau kepada kendaraan pengangkut pasir agar senantiasa melakukan penutupan pasir yang diangkut menggunakan penutup seperti terpal, agar butiran pasir yang diangkut tidak terbang dan membahayakan pengguna jalan lain.

Terakhir, Satria mengungkapkan rencana penertiban terhadap kendaraan odong-odong yang tidak melakukan uji KIR atau uji kelaikan jalan.

“Ini notabene seolah-olah mereka tidak memperdulikan keselamatan, untuk itu dari pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan berkaitan dengan kendaraan odong-odong tersebut,” tandasnya. (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here