KORAN-FAKTA.ID – Jagat maya tengah diramaikan oleh beredarnya sebuah video yang menyebutkan bahwa pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Garut akan dilaksanakan pada 8 April 2025. Kabar ini sontak menjadi angin segar bagi para P3K tahap I yang telah lama menunggu kepastian.

Salah satu tenaga honorer yang turut menanggapi kabar ini adalah Usep Budi Yustitia, yang telah mengabdi selama 20 tahun di Dinas Lingkungan Hidup. Usep mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan resmi dari pemerintah daerah maupun dinas terkait. “Kami kehilangan informasi, kami harus mengadu kepada siapa?” ujarnya melalui aplikasi pesan WhatsApp yang diterima redaksi

Lebih lanjut, Usep menambahkan bahwa dinas terkait masih memberikan informasi yang simpang siur mengenai Pertimbangan Teknis (Pertek). “Kami berharap dinas terkait lebih proaktif, setidaknya memberikan perkembangan terbaru mengenai Pertek. Jangan terus memberikan harapan palsu kepada kami,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, perwakilan P3K tahap I juga menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati Garut. Mereka berharap Bupati selalu diberi kemudahan dan kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Beberapa pertanyaan yang diajukan mewakili 1.600 P3K 2024 tahap I antara lain:

  1. Kapan Pemerintah Kabupaten Garut akan melantik kami? Kami berharap pelantikan dapat dilakukan sebelum 15 April 2025 agar kami dapat segera bekerja dengan maksimal.
  2. Dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Garut, ini akan menjadi momentum penting jika pelantikan 1.600 P3K dapat direalisasikan.
  3. Kami meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut lebih transparan. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai jumlah Pertek yang telah diterbitkan. Mengapa Garut mengalami keterlambatan, sementara kabupaten lain dengan jumlah lebih besar telah menyelesaikan proses ini pada Maret? Kami meminta Bupati untuk menindak tegas oknum BKD yang tidak menjalankan keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengingat BKN telah menyerahkan wewenang kepada instansi daerah yang telah siap dengan anggaran.
  4. Kami tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR), yang kami inginkan hanyalah kepastian dari Pemkab Garut mengenai nasib kami ke depan. Kami tidak ingin ada negosiasi lagi, kami berharap pelantikan dilakukan sebelum 15 April 2025.
  5. SK P3K kami harus ditandatangani oleh Bupati, bukan oleh BKN.

Kami berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat segera melaksanakan pelantikan, sehingga kami bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai P3K.. (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here