Rabu, Desember 17, 2025

Latest Posts

Tingkatkan Kinerja di Lingkup Disperindag ESDM Gelar Sosialisasi E-Kinerja Bersama BKD Garut

KORAN-FAKTA.ID – Untuk meningkatkan capaian kinerja dan disiplin pegawai, Disperindag ESDM bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut dalam rangka menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Elektronik Kinerja (E-Kinerja). Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut pada tanggal 11 Juli 2023. Acara tersebut berlangsung di aula Kantor Disperindag ESDM Garut yang terletak di Jl Merdeka Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sekretaris Disperindag ESDM Garut, Ricky R Derajat, membuka acara sosialisasi ini dengan menghadirkan narasumber Kepala Bidang BKD Garut, Heri.

Gelar sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada para pegawai.

Setelah menghadiri Sosialisasi E-Kinerja, Sekretaris Disperindag ESDM Garut, Ricky R Derajat, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM.

Harapannya, sosialisasi ini dapat meningkatkan kinerja individu ASN untuk mendukung kinerja organisasi sehingga terjadi keselarasan kinerja organisasi dengan kinerja individu,

Ricky R Derajat menyatakan, “Pegawai diharapkan dapat menyusun perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai; penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.” Ungkapnya

Selain itu, dalam kegiatan ini juga disampaikan tentang Peraturan Pegawai Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Alhamdulillah sebetulnya untuk pelayanan disini sudah baik, namun dengan adanya banyaknya peraturan baru, ini untuk tahap penyempurnaan, dalam disiplin bekerja,” imbuhnya (J Wan)

Editor: TA

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012