Selasa, Oktober 13, 2026

Latest Posts

Yudha Puja Turnawan Desak Pemkab Garut Tambah Anggaran Persampahan, Minta Penataan TPA Pasir Bajing Jadi Prioritas

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, menyoroti kondisi darurat sampah yang terjadi di Kabupaten Garut menyusul kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing beberapa hari lalu serta terhambatnya pengangkutan sampah akibat penolakan warga di sekitar lokasi tersebut.

Yudha menyampaikan keprihatinannya atas kebakaran TPA Pasir Bajing yang dinilai tidak terlepas dari sistem pengelolaan sampah yang masih menerapkan metode open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka, dan belum beralih ke sistem sanitary landfill yang lebih memperhatikan aspek lingkungan.

Menurutnya, kebakaran tersebut diduga dipicu oleh penumpukan gas metana yang bertemu dengan oksigen serta faktor-faktor lain yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

“Saya selaku anggota DPRD Garut, pertama-tama turut prihatin atas terjadinya kebakaran TPA Pasir Bajing beberapa hari lalu. Ini menjadi persoalan serius karena TPA Pasir Bajing masih menggunakan sistem open dumping dan belum menerapkan sistem sanitary landfill,” ujar Yudha.

Ia juga memahami kekecewaan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Pasir Bajing. Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, terlebih sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sementara pembenahan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Garut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya

Menurut Yudha, pengelolaan sampah membutuhkan anggaran besar karena mencakup manajemen pengangkutan, penyediaan sarana dan prasarana, serta operasional pelayanan di hampir seluruh kecamatan.

Ia juga menyoroti kondisi armada pengangkut sampah yang sebagian besar sudah mengalami kerusakan. Selain itu, kesejahteraan tenaga pendukung di lingkungan DLH, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dan relawan lingkungan hidup, perlu mendapat perhatian.

Yudha berharap pada tahun anggaran 2027 terdapat peningkatan anggaran yang signifikan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petugas di lapangan.

Ia turut mengingatkan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan dukungan anggaran yang memadai, sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai prioritas pembiayaan sektor persampahan.

1.050 Ton Sampah Diproduksi Setiap Hari

Yudha mengungkapkan, Kabupaten Garut dengan jumlah penduduk sekitar 2,9 juta jiwa menghasilkan kurang lebih 1.050 ton sampah setiap hari. Namun, sampah yang dapat tertangani baru sekitar 400 ton per hari di 13 kecamatan.

Situasi semakin sulit setelah pengangkutan sampah ke TPA Pasir Bajing terhambat akibat penolakan warga. Akibatnya, sampah yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh berbagai unsur kini menumpuk di sejumlah titik, termasuk di bahu jalan.

Ia menyebut penanganan sampah tersebut selama ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Taruna Siaga Bencana (Tagana) Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga jajaran Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Sudah beberapa bulan kita bersama-sama dengan berbagai elemen mengambil sampah yang berada di bahu jalan. Namun, sampai hari ini kita belum bisa membuang sampah ke TPA Pasir Bajing,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena tumpukan sampah di ruang publik berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat.

Minta Bupati Kedepankan Pendekatan Humanis

Di tengah situasi tersebut, Yudha meminta Bupati Garut beserta jajaran pemerintah daerah kembali menemui masyarakat sekitar TPA Pasir Bajing untuk membangun komunikasi secara humanis dan persuasif.

Ia mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat, termasuk bertemu bersama Bupati Garut hingga malam dan dini hari. Namun, masyarakat masih bertahan pada pendiriannya untuk menolak sampah masuk ke TPA Pasir Bajing.

Yudha menilai penolakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari akumulasi kekecewaan warga yang selama ini merasakan dampak lingkungan akibat sistem pengelolaan sampah di TPA.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah menunjukkan komitmen nyata melalui kebijakan dan langkah konkret, bukan sekadar pendekatan komunikasi.

“Bupati harus menunjukkan komitmen untuk benar-benar melakukan penataan TPA agar berwawasan lingkungan. Kemudian, kompensasi bagi warga sekitar juga harus diperhatikan, termasuk penyediaan akses air bersih dan penataan lingkungan di kawasan TPA,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu menyiapkan solusi menyeluruh agar kepentingan masyarakat sekitar TPA dan kebutuhan pelayanan persampahan bagi masyarakat luas dapat berjalan beriringan.

Dorong Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Selain pembenahan TPA Pasir Bajing, Yudha mendorong Pemkab Garut untuk membangun fasilitas pengolahan sampah terpadu yang dapat mengurangi beban tempat pembuangan akhir, termasuk melalui teknologi pengolahan sampah menjadi energi.

Menurutnya, rencana tersebut perlu dikaji dan dikembangkan dengan mengacu pada kebijakan pemerintah yang relevan, termasuk peluang pendanaan dari berbagai sumber, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Ia menyebut peluang dukungan pendanaan dan hibah dari sejumlah negara, seperti Swedia, Jerman, dan Jepang, serta peluang pendanaan melalui Danantara, perlu dijajaki untuk membantu mengatasi keterbatasan anggaran daerah.

“Jangan sampai tagline kampanye ‘Garut Kieu Kieu Wae’ tidak diikuti langkah-langkah kebijakan, baik berupa penganggaran maupun kolaborasi pendanaan. Di tengah keterbatasan anggaran, peluang pendanaan dari berbagai pihak harus bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Yudha berharap rencana pembenahan pengelolaan sampah tersebut benar-benar diwujudkan dalam kebijakan anggaran tahun 2027, termasuk peningkatan kapasitas pengangkutan, pembenahan infrastruktur TPA, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Di sisi lain, Yudha menyampaikan permohonan kepada masyarakat sekitar TPA Pasir Bajing agar bersedia membuka blokade untuk sementara waktu, sehingga pengangkutan sampah dari 13 kecamatan dapat kembali berjalan sembari pemerintah daerah menyiapkan solusi jangka panjang.

Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan berarti mengabaikan penderitaan warga yang selama ini terdampak persoalan lingkungan di sekitar TPA.

“Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila permohonan ini dianggap lancang. Saya meminta kepada warga sekitar TPA Pasir Bajing agar berkenan membuka blokade, karena ada masyarakat dari 13 kecamatan yang saat ini menghadapi persoalan sampah menumpuk di pinggir jalan,” tuturnya.

Menurut Yudha, pembukaan blokade sementara perlu dibarengi komitmen pemerintah daerah untuk melakukan penataan secara komprehensif. Tanpa langkah nyata, ia memahami masyarakat akan tetap menolak menerima sampah yang masuk ke TPA Pasir Bajing.

“Harapan saya, Bupati bersama seluruh jajaran segera menemui masyarakat kembali, berbicara dari hati ke hati, dan mencari solusi bersama. Pemerintah harus menunjukkan komitmen yang jelas, termasuk dalam penataan TPA, peningkatan anggaran persampahan, serta perhatian terhadap warga sekitar,” pungkasnya.

Ia berharap persoalan darurat sampah di Kabupaten Garut segera mendapatkan jalan keluar agar pelayanan pengangkutan sampah kembali berjalan normal, kesehatan masyarakat terlindungi, dan persoalan lingkungan di sekitar TPA Pasir Bajing dapat ditangani secara berkelanjutan. (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012