Rabu, Juni 24, 2026

Latest Posts

44 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp65 Miliar Dimusnahkan di Garut, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan berupa 44 juta batang rokok ilegal. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp65.181.393.510 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32.952.835.832.

Pemusnahan secara simbolis berlangsung di Lapangan Alun-Alun Garut, Rabu (24/6/2026). Jutaan batang rokok ilegal tersebut dimasukkan ke dalam sejumlah drum dan dibakar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Memo Hermawan.

Sementara pemusnahan menyeluruh berlangsung di PT. Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang) Ciwangi Bungursari Kabupaten Purwakarta Jawa Barat

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan bersama Bea Cukai dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026.

Alhamdulillah, hari ini kita dapat melaksanakan pemusnahan 44 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Garut. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp65 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp32,9 miliar,” ujarnya.

Menurut Finari, keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, serta masyarakat yang turut memberikan informasi terkait pelanggaran di bidang cukai hasil tembakau.

Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena cukai yang seharusnya menjadi penerimaan negara tidak dibayarkan. Padahal, dana yang berasal dari cukai hasil tembakau memiliki manfaat besar untuk pembangunan, pelayanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga kegiatan pengawasan dan penegakan hukum.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimanfaatkan untuk berbagai program kesejahteraan, kesehatan, sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Finari mengungkapkan, tren penindakan rokok ilegal dalam tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2024, Bea Cukai Jawa Barat berhasil menindak sekitar 62 juta batang rokok ilegal. Pada tahun 2025 jumlahnya meningkat menjadi sekitar 101 juta batang, sedangkan hingga pertengahan tahun 2026 telah dilakukan penindakan terhadap sekitar 50 juta batang rokok ilegal.

Menurutnya, modus peredaran rokok ilegal sangat beragam. Penindakan dilakukan terhadap berbagai sarana pengangkut, mulai dari kendaraan di jalan tol, warung-warung, perusahaan jasa titipan, hingga jalur distribusi lainnya.

Kami terus melakukan kampanye, komunikasi, dan koordinasi dengan berbagai daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Jawa Barat pada umumnya bukan daerah produksi rokok ilegal, melainkan lebih banyak menjadi wilayah pemasaran dan jalur distribusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, rokok ilegal yang beredar di Jawa Barat tidak hanya dipasarkan di wilayah setempat, tetapi juga didistribusikan ke berbagai daerah lain seperti Sumatera, Kalimantan, dan wilayah lainnya di Indonesia.

Terkait proses hukum, Finari menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan tahapan akhir dari rangkaian penindakan yang telah dilakukan. Hingga tahun 2026, terdapat satu kasus yang masuk tahap penyidikan. Sementara pada tahun 2025 terdapat enam kasus penyidikan yang seluruhnya telah selesai diproses.

Proses penyidikan tindak pidana cukai bukan hal yang mudah karena memerlukan tahapan yang panjang. Selain proses pidana, terdapat juga mekanisme sanksi berupa denda administrasi sesuai prinsip ultimum remedium yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (J Wan)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012