Selasa, Mei 19, 2026

Latest Posts

Garut Raih Swasti Saba Wistara 2023, Bukti Komitmen Menuju Kabupaten Sehat

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID, KOTA BANDUNG – Kabupaten Garut kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang kesehatan dengan meraih Penghargaan Swasti Saba Wistara dalam Penilaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Tahun 2023 tingkat Provinsi Jawa Barat. Penghargaan tersebut diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, dan diserahkan langsung oleh Plh. Asisten Pemkesra Setda Provinsi Jawa Barat, Dodo Suhendar, di Hotel Puri Katulistiwa, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (10/12/2024).

Penghargaan yang diterima tersebut, adalah penghargaan dari Gubernur Jawa Barat bagi Kabupaten/Kota yang telah meraih peghargaan nasional berupa Swasti Saba Padapa, Wiwerdha, dan Swasti Saba Wistara di tahun 2023.

Penghargaan ini tidak terlepas dari buah kerja keras, di mana tahun 2023, Kabupaten Garut mengikuti penilaian kabupaten/kota sehat katagori Swasti Saba Wistara, yang kemudian pada bulan September 2023 meraih prestasi tingkat nasional di Jakarta.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Garut sekaligus Tim Pembina KKS Kabupaten Garut, dr. Tri Cahyo Nugroho, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut. Menurutnya, hampir semua tatanan Kabupaten Garut telah meraih nilai di atas 90, meskipun masih ada regulasi yang perlu dilengkapi untuk keberlanjutan program.

“Yang perlu ditindaklanjuti adalah kesinambungan tatanan tersebut menjadi sebuah pedoman, dan implementasinya yang berkesinambungan dalam kehidupan di Kabupaten Garut yang kita banggakan,” lanjutnya.

Sembilan tatanan dimaksud meliputi:

  1. Kehidupan masyarakat yang sehat dan mandiri
  2. Permukiman dan fasilitas umum
  3. Pendidikan
  4. Pasar
  5. Pariwisata
  6. Transportasi dan tertib lalu lintas
  7. Perkantoran dan industri
  8. Perlindungan sosial
  9. Penjagaan dan penanganan bencana

Dr. Tri berharap penghargaan ini dapat memotivasi masyarakat Garut untuk terus menjaga kebersihan lingkungan, sehingga tercipta kondisi hidup yang bersih, aman, nyaman, dan sehat. “Dengan demikian, kita bisa mewujudkan masyarakat yang sehat, bugar, dan produktif,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Forum Kabupaten Garut Sehat (FKGS), Risan Sugiyasin, menjelaskan bahwa keberhasilan ini diraih berkat berbagai faktor pendukung, salah satunya adalah status Kabupaten Garut sebagai Open Defecation Free (ODF) 100 persen. Selain itu, nilai kelembagaan yang meliputi keberadaan tim pembina KKS, Forum Kabupaten Sehat, Forum Kecamatan Sehat, dan Pokja Desa Sehat, serta pemenuhan 9 tatanan KKS juga menjadi kunci utama.

“Kolaborasi, koordinasi, dan sinergitas antara masyarakat serta pemangku kepentingan di Kabupaten Garut menjadi faktor penting. Program inovasi unggulan seperti Germas, Harum Madu, dan pengolahan limbah rumah tangga melalui maggot turut berkontribusi dalam capaian ini,” ujar Risan melalui pesan singkat, Selasa (10/12/2024).

Ia menambahkan, untuk mempertahankan prestasi ini, pihaknya akan terus memperkuat kelembagaan dan implementasi 9 tatanan yang dinilai, dengan mengutamakan kolaborasi lintas sektor. “Insyaallah, di tahun 2025, Kabupaten Garut akan kembali mengikuti penilaian Swasti Saba Wistara Paripurna,” katanya. (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012