Senin, Mei 25, 2026

Latest Posts

Yudha Puja Turnawan Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Leuwigoong, Dorong Percepatan Bantuan untuk Lansia

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID, –  Jumat, 10 April 2026. Usai kunjungan kerja dari Yogyakarta, Anggota DPRD Garut Komisi IV, Yudha Puja Turnawan, menyempatkan diri menengok kondisi Abah Ade dan Mak Isah di Kampung Lamping, RT 03/RW 15, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam kunjungan tersebut, Yudha didampingi oleh Camat Leuwigoong, Ibu Dedeh berserta jajaran, perangkat desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta perwakilan BPBD Garut. Ia meninjau langsung kondisi rumah Abah Ade yang dinilai sangat tidak layak huni.

Yudha mengungkapkan, laporan awal diterimanya dari perangkat desa dan pendamping PKH mengenai kondisi rumah yang sudah miring dan hanya ditopang bambu di beberapa sudut.

Rumah Abah Ade kondisinya sangat memprihatinkan, sudah miring dan ditopang bambu. Ini tentu membahayakan keselamatan penghuni,” ujar Yudha.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat mengoptimalkan kolaborasi pendanaan untuk membantu warga kurang mampu. Yudha juga mendorong agar Bupati Garut segera membentuk forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Saya mendorong agar segera dibentuk forum TJSLP, karena masih banyak warga yang membutuhkan bantuan di tengah keterbatasan anggaran daerah,” katanya.

Selain itu, Yudha meminta Camat Leuwigoong untuk segera membuat proposal pengajuan bantuan kepada sejumlah badan usaha seperti BPR Garut, Bank BJB, serta Baznas Garut. Ia juga meminta pendamping PKH untuk mengusulkan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) ke Kementerian Sosial.

Yudha menambahkan, pihaknya akan melaporkan kondisi tersebut kepada unit kerja respons kasus Panggudi Luhur agar dilakukan asesmen langsung terhadap Abah Ade dan Mak Isah.

“Dari data terpadu kesejahteraan sosial, keduanya masuk dalam desil 2. Namun, saat ini hanya menerima bantuan BPNT dan belum mendapatkan PKH lansia. Ini harus segera diusulkan agar mendapatkan haknya,” jelasnya.

Abah Ade yang kini berusia 92 tahun, termasuk dalam kelompok rentan yang harus menjadi prioritas perhatian pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Yudha menegaskan, kondisi rumah yang miring sangat berisiko, terutama saat hujan deras dan angin kencang.

Ini sangat membahayakan. Harus segera diprioritaskan penanganannya,” tegasnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk bahu-membahu dan bergotong royong dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Fenomena seperti yang dialami Abah Ade dan Mak Isah masih banyak terjadi di Kabupaten Garut. Karena itu, kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (J Wan)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012