Kamis, Mei 21, 2026

Latest Posts

Peringati Harkitnas ke-118, Yudha Puja Turnawan Blusukan Temui Lansia dan Disabilitas di Bayongbong

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID  – Dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, Rabu (20/5/2026), Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan bersama Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bayongbong, Deni, serta jajaran Ranting PDI Perjuangan Desa Sukasenang melakukan kegiatan blusukan menemui warga janda lanjut usia (lansia) dan lansia disabilitas kakak beradik di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya memastikan kehadiran partai di tengah masyarakat yang membutuhkan perhatian, khususnya para lansia dan penyandang disabilitas yang hidup dalam keterbatasan.

Dalam kunjungannya, Yudha Puja Turnawan menyampaikan bahwa kegiatan blusukan itu merupakan bagian dari komitmennya untuk terus mendengar langsung kondisi masyarakat di lapangan. Ia menilai para lansia dan penyandang disabilitas perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah maupun lingkungan sekitar.

Pertama kami menemui Mak Iroh yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung, kemudian Mak Maanah, dan selanjutnya menemui lansia disabilitas kakak beradik bernama Kosin dan Rahmat,” ujar Yudha.

Ia menjelaskan, Kosin merupakan penyandang disabilitas yang tidak dapat melihat maupun berjalan dan tinggal serumah bersama adiknya, Rahmat, yang juga mengalami kebutaan dan kelumpuhan.

Keduanya harus mendapatkan bantuan penuh untuk aktivitas sehari-hari, mulai dari mandi hingga makan,” katanya.

Yudha juga mengungkapkan bahwa kedua warga tersebut hingga kini belum memiliki dokumen kependudukan. Untuk itu, ia langsung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut agar dilakukan perekaman data kependudukan.

Tadi saya sudah menelepon Sekretaris Disdukcapil Pak Galih. Insyaallah nanti tim Pajero akan datang ke lokasi untuk melakukan perekaman agar keduanya memiliki KTP,” ungkapnya.

Menurut Yudha, kedua penyandang disabilitas tersebut kini tinggal di rumah peninggalan orang tuanya yang telah meninggal dunia. Sebelumnya, keluarga tersebut juga pernah menerima bantuan program BSPS dari Kementerian PUPR RI pada tahun 2020.

Yudha menegaskan, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta Perda Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, maka penyandang disabilitas seperti Kosin dan Rahmat harus menjadi prioritas perhatian negara.

Saya berharap setelah memiliki dokumen kependudukan, mereka bisa mendapatkan bantuan reguler seperti BPNT. Selain itu, saya juga berharap ada kolaborasi pendanaan dari CSR, BAZNAS, maupun bantuan dari dinas terkait seperti bidang Linjamsos dan DKP Garut untuk membantu kebutuhan Pak Kosin dan Kang Rahmat,” ujarnya.

Keduanya diketahui tinggal di Kampung Radug RT 03 RW 01, Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Yudha berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat lebih memprioritaskan dan memberikan perhatian kepada para penyandang disabilitas agar memperoleh kehidupan yang lebih layak dan sejahtera. (J Wan)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012