Senin, Juni 22, 2026

Latest Posts

Dilaporkan Satu Tahun Lalu, Negara Jangan Tutup Mata! Yudha Soroti Nasib Janda Duafa yang Tinggal di Rumah Hampir Rubuh

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Anggota DPRD Kabupaten Garut Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, kembali menengok kondisi rumah milik Ibu Mina, seorang janda duafa yang berlokasi di Kampung Cihalimun RT 02 RW 10, Desa Sukatani, Kecamatan Cilawu, Minggu (21/6/2026). Kunjungan tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya Yudha mendatangi rumah Ibu Mina pada tahun lalu.

Yudha menyampaikan keprihatinan mendalam karena hingga saat ini belum ada tindak lanjut nyata dari Pemerintah Kabupaten Garut terhadap kondisi rumah Ibu Mina yang sudah lama tidak layak huni. Bahkan, pada Minggu pagi (21/6/2026), sebagian atap rumah kembali ambruk.

Saya memohon kepada Kepala Daerah, Pak Sekda, Wakil Kepala Daerah beserta seluruh jajaran Pemkab Garut agar segera membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Di tengah keterbatasan APBD Garut, forum ini sangat penting untuk mengoptimalkan kolaborasi pendanaan dari CSR perusahaan bagi masyarakat duafa,” ujar Yudha.

Menurut Yudha, dirinya bersama Camat Cilawu telah meninjau langsung kondisi rumah Ibu Mina sejak tahun lalu. Saat itu, atap kamar telah ambruk dan kondisi lantai rumah sudah lapuk. Namun hingga kini belum ada penanganan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) maupun melalui skema kolaborasi pendanaan lainnya.

Ibu Mina merupakan salah satu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Dalam Perda Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, aspek perumahan menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah daerah. Disperkim harus hadir memberikan rumah layak huni bagi warga yang membutuhkan,” tegasnya.

Yudha menilai, apabila kemampuan APBD terbatas, maka Pemkab Garut harus segera mengoptimalkan kolaborasi pendanaan melalui dana CSR perusahaan dengan membentuk Forum TJSLP. Ia menyayangkan hingga saat ini forum tersebut belum juga dibentuk.

Kita memang memiliki keterbatasan anggaran, tetapi jangan sampai hal itu menjadi alasan untuk membiarkan warga miskin hidup di rumah yang nyaris roboh. Pemerintah daerah harus hadir dan mengoptimalkan seluruh sumber pendanaan yang tersedia,” katanya.

Selain kasus Ibu Mina, Yudha juga menyoroti masih adanya sejumlah warga lainnya yang belum mendapatkan bantuan, seperti seorang janda di Desa Mekarluyu, Kecamatan Sukawening, yang memiliki anak penyandang disabilitas dan rumahnya telah ambruk, namun hingga kini belum memperoleh bantuan. Ia juga menerima laporan adanya rumah janda di Kampung Ganeas, Desa Kersamenak, yang mengalami kondisi serupa.

Yudha menegaskan, kehadiran pemerintah daerah sangat dibutuhkan oleh masyarakat lemah dan tidak berdaya. Terlebih, Ibu Mina yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dan tinggal seorang diri tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat karena masuk kategori desil 6-10.

Masa warga seperti ini mau terus dibiarkan? Saya sudah menggugah pemerintah daerah sejak tahun lalu, tetapi sampai sekarang belum ada bantuan sama sekali. Saya meminta dengan sangat kepada Kepala Daerah untuk memprioritaskan warga Garut yang lemah, miskin, dan membutuhkan kehadiran pemerintah. Jangan sampai negara abai terhadap rakyatnya sendiri,” pungkas Yudha. (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012