KORAN-FAKTA.ID – Kabupaten Garut memastikan kesiapan penuh untuk suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia. Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyatakan bahwa peralatan dan kelengkapan pemilu sudah terdistribusi di 8.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Garut.

Dalam keterangannya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Barnas menjelaskan bahwa semua persiapan harus selesai hingga malam ini untuk memastikan kelancaran acara besok. Antisipasi terhadap kemungkinan cuaca buruk telah dilakukan dengan menyiapkan berbagai tempat, termasuk sekolah, aula, dan rumah warga, sebagai alternatif untuk pencoblosan.

“Alhamdulilah sudah terdistribusi di 42 kecamatan, dan kalau dilihat bahwa sore ini sampai dengan nanti malam jam 8 itu harus tuntas untuk acara besok, dan kita antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan yaitu cuaca,” ujar Barnas, seusai mengikuti pemusnahan surat suara di KPU Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (13/02/2024).

Guna menyukseskan Pemilu 2024 juga, imbuh Barnas, pihaknya telah mengadakan rapat khusus dengan para stakeholder untuk memastikan kelancaran hari pemungutan suara, dengan harapan agar proses berjalan tanpa hambatan. Tenaga kesehatan juga telah disiapkan di seluruh desa untuk memberikan bantuan pertama jika diperlukan.

“Jadi yang pertama bahwa tim kesehatan itu membawahi beberapa TPS, jadi tidak di seluruh TPS, tapi kalaupun ada sesuatu kita sudah siaga, saya sudah menyampaikan bahwa rumah sakit stand by 24 jam, lalu kemudian ambulan siap, (termasuk) Puskesmas dan obat-obatan yang memang bisa dilakukan pencegahan pertama terhadap hal-hal yang biasa dirasakan oleh manusia,” ucapnya.

Di samping itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk terlibat aktif dalam melaporkan perkembangan proses pemungutan suara dan penghitungan suara di lapangan. Jika terjadi pelanggaran, mereka dapat melaporkan dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun pengawas Pemilu yang ada di lapangan.

Barnas menekankan pentingnya pelaksanaan tugas sesuai aturan, sambil mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tepat waktu dan sesuai prosedur yang ditetapkan.

“Jangan nanti sudah waktunya habis datang (terus) komplain dan lain sebagainya, nah ini tentu harus juga disampaikan bahwa antara penyelenggara dengan pemilih itu harus betul-betul bisa sinergi, sehingga waktu yang ditetapkan berakhir ya berakhir tidak ada tambahan waktu,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa hingga H-1 pemungutan suara, semua TPS sudah berdiri. Meski demikian, ada 93 TPS yang dinyatakan blankspot, yang memerlukan perhatian khusus untuk melaporkan hasil pemungutan.

Berdasarkan hasil mitigasi yang dilakukan, pada Pemilu tahun ini masyarakat tidak hanya menggunakan lapangan sebagai lokasi pencoblosan, tapi juga memanfaatkan gedung sekolah, madrasah, hingga rumah yang memang sudah memenuhi syarat dan juga bisa diakses oleh masyarakat.

“(Upload C-Hasil ke Sirekap) itu masih diwajibkan tapi tadi di hari H itu dia memfoto, tapi untuk submit-nya bisa bergeser ke area yang ada sinyalnya, Sirekap itu hanya alat bantu, jadi bukan hasil proses rekapitulasi, jadikan tidak harus realtime hari itu dilaporkan,” tandasnya.

Dian menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada kendala berarti dalam persiapan Pemilu 2024, dan berharap semua tahapan berjalan lancar. Pj Bupati Garut, sebelumnya, juga memonitor beberapa TPS untuk memastikan kesiapan mereka dalam melaksanakan pencoblosan.

Sebelum secara maraton, Pj. Bupati Garut beserta jajarannya melakukan monitoring ke beberapa TPS di Kecamatan Bayongbong dan Sukaresmi, tepatnya ke TPS 1 Desa Bayongbong dan TPS 2 Desa Sukaresmi. Peninjauan ini dilakukan guna memastikan kesiapan TPS melaksanakan pencoblosan yang akan dilakukan Rabu besok (14/02/2024).(*)

Editor:j wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here