KORAN-FAKTA.ID – Alat peraga kampanye (APK) menjadi permasalahan tersendiri dalam menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Masalah yang muncul soal perbedaan tafsir terkait pelaksanaan teknis pemasangan alat peraga kampanye antara peserta peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu serta pemangku kebijakan daerah.
Menindak lanjuti banyaknya masukan dan laporan Masyarakat terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon dibeberapa wilayah di Kabupaten Garut kepada Satpol PP Garut.
Bertempat di ruang Rapat Bawaslu Garut Jl. Rancabango Kabupaten Garut Jawa Barat, Jum’at (21 Juli 2023). Penyelenggara Pemilu Bawaslu, KPU dan Satpol PP Garut serta 18 peserta pemilu (Parpol). Gelar Sosialisasi tentang permasalahan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Garut
Ketua Bawaslu Garut Dr Hj Ipa Hafsiah Yakin, SE., M.Si., MM mengungkapkan Agenda rapat ini lebih kepada sosialisasi tahapan kampanye pemilu 2024, yang memang hari ini adalah yang dipermasalahkan, itu tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Dikatakan Ipa, Rapat ini berawal dari berbagai masukan atau pengaduan masyarakat ke Satpol PP. Dan Satpol PP bersilaturahmi ke Bawaslu dua minggu kebelakang.
“Jadi keluhan itu kita tindak lanjuti oleh Bawaslu, dan kami pun telah menyampikan kepada Satpol PP karena ini belum masa masuk di tahapan kampanye 2024,” ucapnya
Ipa menjelaskan, Sementara tahapan kampanye itu dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Itulah masa tahapan kampanye selama 75 hari, jadi belum masuk ke arah sana, jadi tidak ada kewenangan Bawaslu dalam hal ketika ada tanggapan atau pelaporan dari masyarakat, terkait pemasangan alat peraga.
“Jadi hari ini karena memang Bawaslu belum ada kewenangan di masa tahapan kampanye 2024, berarti ada aturan non-Perbawaslu, yaitu PKPU dan Perda K3.” Ucapnya
Makanya tadi disepakati oleh kami sebagai penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan partai politik selaku pemangku kepentingan daerah yang diwakili oleh Satpol PP.
“Kita menyepakati bersama bahwa hari ini masa sosialisasi, kalau memang tidak tepat penempatan alat peraga kampanye, berarti diberlakukanlah Perda K3, terkecuali setelah masuk tahapan kampanye,” paparnya
Ipa menegaskan, Jadi untuk penindakan saat ini kewenangannya berada di Satpol PP, nanti setelah memasuki masa tahap kampanye, kita memberikan rekomendasi kepada Satpol PP terkait penindakannya. ” Karena Bawaslu itu tidak punya kewenangan untuk menurunkan alat peraga kampanye yang bisa itu yaitu Satpol PP ,” tandasnya
Hal senada disampaikan Kasatpol PP yang diwakili Kabid Gakda Bambang, jadi hari ini telah disepakati terkait kesepakatan pemasangan alat peraga kampanye bersama Bawaslu, KPU, Satpol PP dan Parpol.
Untuk pemasangan APK itu sebelum masuk ke masa kampanye. Itu diberlakukan dulu Perda K3, di mana dalam itu tidak boleh memasang alat peraga di tiang listrik, melintang jalan, taman kota, bunderan, dan pohon, Itu yang harus ditaati oleh rekan-rekan kami dari delapan belas partai ini,
“Untuk terlaksananya peraturan tersebut hari ini kita akan membuat grup WhatsApp bersama parpol dan penyelenggara Pemilu, sebagai ajang edukasi dan sharing, dan hasilnya musyawarah untuk mufakat, atau dialog sebelum diberlakukan tindakan,” ungkapnya
Sementara menurut Ketua KPUD Garut, R. Junaidin Basri S.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa acuan PKPU yang baru adalah nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum terkait pemasangan alat peraga atau bentuk kampanye lainnya. Namun, hal ini belum masuk dalam masa tahapan kampanye saat ini.
“Jadi saat ini alat peraga berfungsi sebagai bentuk mensosialisasikan partai, karena belum ada Nomor Urut dan sekarang pun belum ada DCS (Daftar Calon Sementara). Masih dalam tahap verifikasi bakal calon anggota DPRD,” ucapnya.
Ia mengakui bahwa yang bisa disosialisasikan saat ini adalah nama partai, lambang partai, pengurus partai, serta daftar nama calonnya. “Terkait alat peraga, saat ini masih mengacu pada Perda K3, dan instrumennya bukan rujukan pada PKPU karena belum masuk pada masa tahapan kampanye,” tuturnya
Hasil Kesepakatan Bersama yang ditandatangani anatar Penyelenggara Pemilu Bawaslu, KPU, Satpol PP Garut dan Peserta Pemilu dengan dasar hukum dan disepakati beberapa kesepakatan diantaranya
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum:
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024:
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum:
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum:
- Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan:
- Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan,
Point-point Kesepakatan :
- Memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan:
- Masa Kampanye Pemilu tahun 2024 sebagaimana lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024:
- Apabila terjadi perselisihan mengenai pemasangan APK, maka diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
(J Wan)
Editor: TA