KORAN-FAKTA.ID – Vidio Viral yang secara terang terangan yang menampilkan beberapa pegawai dari Satuan Pamong Praja Kabupaten Garut yang menyatakan sikap memilih salah satu calon wakil presiden (cawapres). Dengan beredarnya vidio tersebut mendapatkan beberapa tanggapan salah satunya dari Sekertaris Tim Pemenangan (Ganjar-Mahfud) Cabang Kabupaten Garut,

Yuyus M Kartawiredja, Menyampaikan video oknum anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang viral lantaran membuat pernyataan dukungan terhadap salah satu calon peserta pemilu di Pilpres 2024 itu terindikasi melanggar beberapa aturan yang ada.

“ Kalau kita telusuri sudah jelas terindikasi beberapa aturan yang ada, baik itu Undangan-undangan pemilu tahun 2017 dimana ada larangan penggunaan fasilitas negara, oleh ASN ataupun penyelenggara negara dalam hal ini Pegawai Negeri,” kata ia saat ditemui sejumlah media di Kantor Bawaslu Garut. Rabu (03 Januari 2024) sore.

Lanjut disampaikan, selain terindikasi melanggar aturan per Undang – undangan tadi, sejumlah oknum anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang membuat pernyataan dukungan terhadap salah satu pasangan Capres juga tentunya dianggap tidak mematuhi surat edaran Menteri.

“Jadi tidak hanya itu, bahkan mereka juga telah melanggar surat edaran Menteri PANRB Surat No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. dimana disitu dikatakan setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik selama penyelenggaraan pemilu,” Lanjut

Disampaikan Yuyus, oknum anggota Satpol PP Kabupaten Garut tersebut terang benderang telah mengindikasikan melanggar Undang-undang tersebut. Sehingga kami datang ke Bawaslu Kabupaten Garut ini untuk melaporkan indikasi tersebut agar ditindaklanjuti.

Sambung ia, selain mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, pihaknya juga akan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Garut untuk melakukan klarifikasi, sejauh mana tindakan yang telah mereka ambil. Jangan sampai kita beranggapan bahwa, tindakan Satpol-PP ini sudah mendapatkan restu atau ijin dari atasannya, atau digiring dari atasannya untuk berbuat demikian.

“ Karena kami bisa berfikir negatif kalau kita melihat kejadian-kejadian yang sudah ada, bagaimana baligo atau APK pasangan calon presiden Nomor urut 3 Ganjar Mahfud atau Nomor urut 1 Amin itu banyak yang dicopot, sementara baliho pasangan Capres-cawapres nomor 2 ataupun baliho Kaesang sampai sekarang masih tetap utuh, jadi jangan sampai kami berfikir pantas saja baliho kami di copot, karna sudah ada keberpihakan dari penegak Perda itu sendiri, maknanya kami meminta klarifikasi sejauh mana tindakan yang sudah mereka ambil terkait oknum anggota Satpol itu,” Ungkapnya

Pihaknya juga menegaskan, seumpamanya laporan yang saat ini disampaikan Tim Pemenangan Cabang Ganjar-Mahfud Kabupaten Garut baik itu ke Bawaslu ataupun ke Satpol PP tidak diindahkan. Dirinya bersama Tim akan melakukan mekanisme pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan secara kedinasan pun, kita akan melaporkan ke BKD. Tandasnya (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here