KORAN-FAKTA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut mengadakan rapat koordinasi persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Sabtu malam (23/11/2024).
Acara berlangsung di Media Center Bawaslu Kabupaten Garut, Jalan Rancabango, Tarogong Kaler, melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Komisioner Bawaslu, Komisioner KPU, Kepala Satpol PP Garut, perwakilan Desk Pilkada, perwakilan SKPD, dan LO pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penertiban APK sesuai aturan. Berdasarkan Peraturan KPU, paslon wajib menurunkan APK secara mandiri paling lambat tiga hari sebelum masa pencoblosan.
“Mereka diberikan kesempatan paling lambat 3 hari sebelum masa pencoblosan itu harus sudah menurunkan, artinya mungkin malam ini (Sabtu) pukul 23.59 ini harus sudah diturunkan oleh masing-masing Paslon maupun partai pendukung,” ucapnya.
Ia berharap para paslon dapat menurunkan APK sebelum masa penertiban, karena jika sudah memasuki masa penertiban, maka paslon tersebut telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Ia menambahkan, koordinasi telah dilakukan hingga tingkat kecamatan untuk memastikan kesiapan personel dan alat penertiban. “Kami sudah siap anggota di lapangan, setelah ada koordinasi nanti yang memimpin, yang memimpin penertiban nanti kita sama-sama lah, karena ini adalah penyelenggara pemilu, disini ada KPU ada Bawaslu, sedangkan personil maupun alat kami siap untuk diturunkan,” katanya.
Begitu pun di tingkat kecamatan, imbuh Usep Basuki Eko, mereka sudah siap siaga karena memang setiap malam minggu senantiasa melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bersama dengan jajaran kepolisian.
Usep juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kelancaran Pilkada Kabupaten Garut 2024 dengan menjaga ketertiban dan datang memberikan hak suaranya ke TPS pada 27 November mendatang.
“Jangan sampai Kota Garut ini jadi tidak tertib, terus kebersihannya juga terganggu karena alat-alat peraga. Jadi mudah-mudahan para Paslon ini saya yakin mereka sangat memahami aturan yang ada yaitu aturan dari KPU,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut, Yusuf Firdaus, menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan mempersiapkan pengawasan masa tenang, sesuai Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota danWakil Wali Kota Tahun 2024. Instruksi tersebut menekankan koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan Satpol PP untuk memastikan tidak ada kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.
“Kemudian memerintahkan jajaran pengawas Pemilu di tingkat provinsi kabupaten, untuk menyampaikan surat himbauan kepada seluruh pasangan calon bupati wakil bupati maupun gubernur wakil gubernur maupun walikota wakil wali kota untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk metode apapun selama tahapan masa tenang berlangsung,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya penertiban APK secara fisik dan digital untuk menjaga netralitas dan ketertiban selama masa tenang. Selain penertiban APK secara fisik, pihaknya juga mengingatkan agar tidak ada lagi kampanye di media sosial maupun media massa, karena media tersebut juga merupakan bagian dari salah satu metode kampanye.
“Himbauan secara tertulis kami sudah layangkan ke seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati berkenaan dengan masa tenang ini,” tandasnya.