KORAN-FAKTA.ID, – Bawaslu Kabupaten Garut menggelar Sosialisasi Pengaturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Garut, yang diikuti para Panwas Kecamatan (Panwascam) dari 42 Kecamatan dengan menghadirkan narasumber dari UNPAS bertempat di Fave Hotel, Jl. Cimanuk, Kecamatan. Tarogong Kidul, Kabupaten. Garut, Jawa Barat.Kamis (15 Desember 2022)

“Kegiatan ini melibatkan seluruh panwascam di semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Garut. pada intinya kegiatan ini adalah satu kita mengkonsolidasi seluruh panwascam supaya mereka ini lebih semangat di dalam proses pengawasan pemilu di 2024 ini,” hal tersebut disampaikan Iim Imron selaku Kordiv P2HM (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat) saat ditemui para awak media

Lanjut disampaikan Iim, terutama di bulan Januari ini, tugas panwascam ini akan semakin disibukan, terutama dengan proses pemutakhiran data pemilih, kemudian dengan proses pencalonan DPD yang nantinya itu tidak menutup kemungkinan akan munculnya sengketa di proses pencalonan ini

“Maka kita arahkan tadi supaya mereka betul-betul melakukan proses pencegahan di dalam munculnya potensi-potensi sengketa di proses pencalonan dan proses tahapan-tahapan yang lainnya,” paparnya

Sambung Iim, untuk peserta kegiatan ini diikuti sekitar 160 peserta, para Panwascam dari 42 Kecamatan ditambah beberapa staf, dengan menghadirkan narasumber Wilman Supondo, dari UNPAS, ” beliau adalah praktisi hukum dan juga advokat yang mengerti tentang kepemiluan dan sengketa proses pemilu,”ungkapnya

Ia menambahkan, untuk di Kab. Garut itu tidak ada masalah untuk proses verifikasi faktual dan pendaftaran partai politik ini tapi kemarin berdasarkan pengumuman ini hanya ada 17 yang lolos, itu terkait dengan provinsi yang lain itu mungkin sistem akumulasi.

“jadi kalau ada di satu provinsi yang tidak lolos maka itu pun berpengaruh di nasional,” pungkasnya (J Wan)

Editor: Thio Alli

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here