KORAN-FAKTA.ID – Sinergikan langkah pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 bersama Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Garut, bertempat di ballroom Hotel Santika selama dua hari, dari 31 Januari hingga 1 Februari 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, Hari ini kita mengundang teman-teman panwascam sebanyak 4 orang per Kecamatan.

“Kegiatan ini dalam rangka rakor penanganan proses pelanggaran, mempersiapkan waktu Pemilu tinggal 14 hari lagi dan ini banyak potensi dugaan pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi sehingga nanti teman-teman Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran atau laporan bisa segera ditangani atau berkoordinasi dengan melihat Bawaslu,” ucapnya saat ditemui para awak media.

Dikatakan Ahmad, Untuk mengatasi kerawanan dalam pengawasan pelanggaran tahapan kampanye menjelang akhir, karena kampanye hari ini semua metode sudah bisa dilakukan, kemudian pada masa tenang pun sebetulnya menjadi titik kerawanan sehingga akan kami lakukan patroli pengawasan di masa tenang.

“Karena kita Bawaslu Garut saat ini telah memiliki Panwas tingkat Kecamatan, Panwas tingkat Desa, dan Panwas di tingkat TPS,” ungkapnya

Ia menekankan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) memasuki masa tenang yang dimulai pada tanggal 10 Pebruari 2024, Bawaslu dan Satpol PP akan langsung turun menertibkan secara keseluruhan.

“Kami Bawaslu beserta jajaran dan Satpol PP Garut akan turun langsung menertibkan seluruh APK yang berada di seluruh kabupaten Garut, karena pada masa tenang 11 sampai 13 Pebruari itu tidak ada lagi APK yang ada atau tertempel di seluruh wilayah, jadi bukan hanya tempat-tempat yang dilanggar, karena masa tenang itu semua wilayah harus bersih atau steril, salah satunya yang berada di angkutan umum dan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Organda,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada pelaporan dugaan pelanggaran money politik, Namun pihaknya baru mendapat informasi bahwa ada kegiatan kampanye salah satu calon legislatif yang dihadiri oleh kepala desa, penanganannya masih dalam penelusuran dan investigasi, untuk memastikan syarat formal dan materinya.

“Ketika ada dugaan pelanggaran, pelaporan bisa dilakukan pada hari itu juga atau maksimal tiga sampai tujuh hari sejak diketahui, mengingat waktu yang tinggal 14 hari lagi untuk segera disampaikan, diberitahukan, dilaporkan pada Bawaslu,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, jika adanya dugaan pelanggaran masih bisa dilaporkan pada Bawaslu, karena di hari H masih banyak potensi pelanggaran, misalnya ketika ada yang mencoblos dua kali, menggunakan surat undangan milik orang lain, atau terjadi perubahan angka. Itu merupakan salah satu pelanggaran yang biasa terjadi pada saat hari pemilihan, termasuk money politik yang khususnya terjadi menjelang masa tenang. Pungkasnya (J Wan)

Editor: TA

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here